News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pendamping Hukum Desak Polda Metro Jaya Segera Jelaskan Status Enam Aktivis Lingkungan di Bundaran HI

Pendamping Hukum Desak Polda Metro Jaya Segera Jelaskan Status Enam Aktivis Lingkungan di Bundaran HI


Mediapertiwi,id-Jakarta-Sejumlah pendamping hukum mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan kejelasan status hukum enam aktivis lingkungan yang diamankan setelah melakukan aksi damai di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.20/10/2026.

Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan, meningkatnya biaya hidup, serta berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai perlu dikritisi.

Dalam keterangannya, pendamping hukum menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang lebih baik. Mereka juga menegaskan bahwa para aktivis merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) di bidang lingkungan.

Menurut pendamping hukum, aksi berlangsung secara damai tanpa kekerasan. Mereka mengklaim tidak terdapat kerusakan pada Patung Selamat Datang maupun fasilitas di sekitar Bundaran HI. Peralatan dan barang yang digunakan dalam aksi juga disebut telah dikembalikan atau tidak ditinggalkan di lokasi.

“Tidak ada satu pun kerusakan yang dihasilkan atau dilakukan oleh teman-teman aktivis yang naik ke Patung Selamat Datang,” ujar salah seorang pendamping hukum.

-Pertanyakan Dasar Hukum

Pendamping hukum menilai belum adanya kejelasan status keenam aktivis menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan yang dilakukan aparat kepolisian.

Mereka menyebut para aktivis awalnya dibawa untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, penanganan disebut melibatkan unsur reserse kriminal umum (Reskrimum) dan reserse kriminal khusus (Reskrimsus), dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya sebagai salah satu alasan yang disampaikan.

Namun, pendamping hukum berpendapat bahwa penerapan ketentuan pidana terkait cagar budaya harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang jelas, termasuk apabila terdapat dugaan perusakan atau pencurian.

“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, segera lepaskan kawan-kawan kami,” tegas mereka.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan istilah pendataan dan pemeriksaan kesehatan apabila tindakan tersebut berujung pada pembatasan kebebasan para aktivis. Menurut mereka, kepolisian perlu menjelaskan dasar hukum dan prosedur yang digunakan.

-Minta Polisi Transparan

Pendamping hukum menilai penanganan kasus ini perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi, perlindungan pembela HAM, serta ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Mereka meminta Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum keenam aktivis, dugaan tindak pidana yang disangkakan apabila ada, serta dasar hukum tindakan yang dilakukan aparat.

Selain itu, mereka mengapresiasi petugas pemadam kebakaran yang membantu proses evakuasi aktivis dari Patung Selamat Datang, serta tim medis yang memeriksa dan memberikan perawatan kepada mereka.

Pendamping hukum menyebut para aktivis telah berada di lokasi sejak pagi sehingga membutuhkan istirahat. Mereka menyatakan akan terus memberikan pendampingan sampai status hukum para aktivis menjadi jelas.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, pendamping hukum mengaku masih menunggu kepastian mengenai proses penanganan dan kemungkinan pelimpahan perkara kepada unit terkait.

Pewarta : Supriadi Oleng.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar