News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal


Mediapertiwi,id-Jakarta-Dunia pembiayaan konsumen (leasing) di Indonesia kembali diuji integritas dan transparansinya. Kasus hukum yang melibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Novi Puspitasari sebagai Penggugat melawan raksasa pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) selaku Tergugat I, beserta Rizky Nurfyanza (Tergugat II) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Turut Tergugat), telah resmi didaftarkan di PN Jakarta Timur.

Kasus tersebut bukan sekadar sengketa perdata biasa mengenai wanprestasi. Ini merupakan sebuah cermin buram adanya dugaan praktik sewenang-wenang yang mencederai rasa keadilan masyarakat kecil dan melanggar prinsip-prinsip dasar bernegara yang bersumber dari Pancasila.

Wilson Lalengke, seorang aktivis yang dikenal luas sebagai pembela warga terzolimi di Indonesia, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap perusahaan leasing BAF yang dinilainya dapat dijerat pasal pidana, baik yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Saya sempat mendampingi korban ke kantor BAF di daerah Jakarta Timur dan mendapatkan fakta bahwa perusahaan ini patut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas asset yang sempat hilang dirampas perampok,” jelas Wilson Lalengke, Jumat, 30 Oktober 2026.

-Kronologi Kasus: Dari Perampasan Kendaraan hingga Lelang Gelap

Berdasarkan berkas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang didaftarkan oleh Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners, akar permasalahan bermula ketika Novi Puspitasari mengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan dengan BAF untuk satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu New Ayla tahun 2018 dengan nomor polisi B 2390 BYN. Selama masa kontrak, Penggugat telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar cicilan hingga 38 kali sebelum kendaraan tersebut mengalami peristiwa perampasan di jalan umum, tepatnya di SPBU Pesing, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Agustus 2022.

Setelah proses hukum di Polres Jakarta terkatung-katung selama 3 tahun, korban Novi mengadukan nasibnya ke Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada Maret 2025. Sekira dua bulan kemudian, kendaraan yang sudah sempat berpindah tangan ke oknum Polisi di Jawa Tengah tersebut dijemput oleh Polres Jakarta Barat bersama pelaku perampasan mobilnya. Kendaraan itu selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses hukum di PN Jakarta Barat.

Menariknya, di tengah proses hukum yang berjalan, Novi tetap melanjutkan kewajiban angsurannya selama 6 bulan, menjadikan total cicilan yang telah dibayarkan mencapai 44 kali. Namun, ironi terjadi ketika Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan pengembalian barang bukti kendaraan tersebut bukan kepada debitur selaku pemilik sah secara hukum, melainkan diserahkan langsung kepada pihak BAF melalui perwakilannya pada 1 September 2025.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban dengan transparan, pihak BAF melalui oknum karyawannya bernama Rizky Nurfyanza justru mengambil kendaraan itu dari tangan Kejari Jakarta Barat dan melakukan pelelangan kendaraan secara sembunyi-sembunyi tanpa pemberitahuan yang layak kepada pemilik. Selama hampir delapan bulan, Penggugat dibuat bingung tanpa kejelasan informasi.

Korban didampingi oleh Wilson Lalengke akhirnya mendatangi kantor BAF di Ceger, Jakarta Timur, pada 9 September 2026. Bukannya mendapatkan kejelasan sisa utang yang wajar, Novi justru dikejutkan dengan klaim sepihak manajemen BAF bahwa nilai utangnya membengkak secara tidak masuk akal hingga mencapai sekitar Rp156.000.000, sementara kendaraan miliknya dikabarkan telah dilelang murah senilai Rp43.000.000.

Jika ditotal, seluruh dana dari nasabah Novi Puspitasari yang masuk ke perusahaan BAF itu tidak kurang dari: Rp118.800.000,- (44 kali cicilan) ditambah Rp23.900.000,- (uang muka) ditambah Rp43.000.000,- (hasil lelang), jumlah totalnya Rp 185.700.000,- “Anda bayangkan, mobil hilang, mereka sudah membayar total 185.700.000,- rupiah, namun masih ditagih 156.000.000,- rupiah. Memang benar-benar gila dan rakus perusahaan leasing BAF ini!” tukas Wilson Lalengke tidak mampu menyembunyikan amarahnya.

Indikasi Kuat Penggelapan dan Aksi Arogansi Korporasi

Dalam keterangannya, Wilson Lalengke, yang telah mengawal kasus ini sejak investigasi mandek di Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2025 atas pengaduan korban, lebih jauh mengatakan bahwa ada indikasi pelanggaran pidana dalam kasus ini. Menurut Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu, tindakan PT Bussan Auto Finance (BAF) yang mengambil alih kendaraan dari Kejaksaan dan langsung melelangnya secara sepihak tanpa pengetahuan serta persetujuan pemilik merupakan bentuk tindak kejahatan yang mencederai hukum.

Perilaku mengambil alih asset, yang sebagian besarnya merupakan milik orang lain, menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan terhadap aset yang di dalamnya melekat hak milik dan hak tagih pihak lain (konsumen). Ia menilai bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan hidup subur di Indonesia.

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 488 KUHP, penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda kategori V, Rp500 juta, dan/atau Pasal 486 yakni penggelapan biasa yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda Kategori IV, Rp200 juta,” tambah alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke mengimbau dan mendesak seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap taktik licik dan arogansi korporasi pembiayaan yang diduga kuat telah merugikan ribuan nasabah kecil di berbagai daerah. Perlindungan terhadap konsumen harus ditegakkan di atas segalanya, dan aparat penegak hukum diminta untuk tidak menutup mata terhadap modus operandi terselubung berkedok pembiayaan komersial ini.

-Tinjauan Filosofis dan Nilai-Nilai Pancasila

Jika ditinjau dari sudut pandang filosofis hukum dan nilai-nilai luhur Pancasila, tindakan yang dilakukan oleh korporasi pembiayaan seperti BAF bertolak belakang secara diametral dengan cita-cita bernegara Indonesia. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa tindakan mengambil alih aset dan melelangnya secara sepihak tanpa transparansi informasi mencerminkan hilangnya nilai kemanusiaan dan keadaban dalam relasi bisnis. Konsumen diperlakukan sekadar objek pemerasan ekonomi, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki harkat dan martabat kemanusiaan.

Selain itu, tindakan PT. BAF juga secara telak telah mencederai Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Inti dari keadilan sosial adalah perlindungan bagi golongan lemah terhadap kesewenang-wenangan pihak yang secara ekonomi lebih kuat (power asymmetry). Lonjakan utang yang tidak rasional serta ketertutupan informasi lelang jelas merampas hak keadilan ekonomi warga negara kecil seperti Novi Puspitasari.

Melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya, korban Novi Puspitasari memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Kasus ini harus menjadi momentum penting pembenahan industri leasing di tanah air agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan konsumen yang berkeadilan. (TIM).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar