Ketum IKAP2S Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri, Dorong Polisi Segera Mediasi Persoalan Indomaret Palengaan

Mediapertiwi,id-Pamekasan-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan Simpatisan (DPP IKAP2S), Umar Faruq, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul aksi penolakan pembangunan gerai ritel modern tersebut yang pada Rabu, 7 Oktober 2026, berujung pada pembongkaran sebagian bangunan menggunakan alat berat. Aparat kepolisian dilaporkan turun tangan untuk meredam situasi dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Sebelumnya, persoalan pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan memang telah menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat dan alumni pondok pesantren di Kecamatan Palengaan. Pada Juli 2026, sejumlah tokoh dan alumni pesantren telah menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan meminta agar pembangunan tersebut tidak dilanjutkan.
Dalam perkembangannya, persoalan tersebut kembali mencuat pada awal Oktober. Sejumlah tokoh masyarakat juga kembali mendatangi Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta agar aspek perizinan serta keberadaan gerai tersebut ditinjau kembali.
Menurut pemberitaan ANTARA, aksi pada 7 Oktober 2026 melibatkan ratusan massa yang mengatasnamakan alumni dan santri dari sejumlah pondok pesantren di Kecamatan Palengaan. Massa mendatangi lokasi pembangunan dan membawa alat berat yang kemudian digunakan untuk membongkar bagian bangunan serta merusak sejumlah fasilitas di lokasi. Polisi melakukan pendekatan dan imbauan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
IKAP2S: Aspirasi Masyarakat Tetap Harus Dihormati
Umar Faruq menegaskan bahwa aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat dan harus diberikan ruang untuk disampaikan.
Namun demikian, menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, damai, dan tidak berujung pada tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki aspirasi dan kekhawatiran yang perlu didengar. Tetapi penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang kita cari jalan keluarnya justru melahirkan persoalan hukum baru.”
Ia menilai, perbedaan pandangan antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah seharusnya menjadi ruang untuk membangun komunikasi, bukan menjadi alasan untuk melakukan tindakan sepihak.
“Kita harus mengedepankan tabayyun, musyawarah dan dialog. Kalau ada persoalan mengenai izin, tata ruang, lingkungan, dampak ekonomi maupun keberatan masyarakat, semuanya harus dibicarakan dan diverifikasi secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku.”
Minta Polisi Segera Fasilitasi Mediasi
Dalam konteks tersebut, Ketua Umum DPP IKAP2S meminta jajaran Kepolisian bersama pemerintah daerah segera memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Umar Faruq, mediasi diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat.
Pihak yang berkepentingan, menurutnya, dapat meliputi perwakilan masyarakat dan tokoh agama, pemerintah daerah, pihak pengelola atau manajemen Indomaret, serta unsur terkait lainnya.
“Kami meminta Kepolisian segera membuka ruang mediasi. Dudukkan semua pihak dalam satu meja. Dengarkan masyarakat, dengarkan pihak pengusaha, dan hadirkan pemerintah sebagai pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai aspek administrasi dan perizinannya.”
Ia menambahkan, penyelesaian melalui mediasi bukan berarti mengabaikan aspirasi masyarakat. Sebaliknya, dialog justru diperlukan untuk mencari solusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial maupun hukum.
Jangan Sampai Persoalan Berubah Menjadi Konflik
Umar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang beredar melalui media sosial.
Menurutnya, situasi yang sudah sensitif membutuhkan komunikasi yang sejuk dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai persoalan yang awalnya adalah perbedaan pendapat mengenai pembangunan sebuah usaha berubah menjadi konflik horizontal. Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu menjaga keamanan, ketertiban dan kemaslahatan masyarakat.”
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Palengaan untuk menjaga hubungan baik antara ulama, masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, dan dunia usaha.
Menghormati Proses Hukum
IKAP2S, lanjut Umar Faruq, menyerukan agar setiap pihak menghormati proses hukum dan kewenangan institusi masing-masing.
Apabila terdapat dugaan persoalan perizinan atau pelanggaran terhadap ketentuan tertentu, hal tersebut semestinya diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme yang sah.
Sebaliknya, apabila terdapat keberatan masyarakat yang memiliki dasar sosial, ekonomi atau kepentingan publik, keberatan tersebut juga harus mendapatkan ruang untuk didengar dan dipertimbangkan secara proporsional.
“Hukum harus menjadi jalan keluar, bukan sekadar alat untuk saling berhadapan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara bermartabat, transparan dan adil. Jangan ada pihak yang merasa dipinggirkan, tetapi jangan pula ada pihak yang mengambil tindakan di luar kewenangan.”
Sebelumnya, pada Juli 2026, tokoh dan alumni pondok pesantren di Palengaan telah menyampaikan penolakan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Salah satu alasan yang diberitakan adalah kekhawatiran terhadap keberadaan ritel modern dan upaya pengembangan UMKM masyarakat setempat.
Sementara itu, pemberitaan pada 6 Oktober 2026 menyebutkan adanya permintaan dari tokoh masyarakat agar Pemkab Pamekasan meninjau kembali aspek perizinan pembangunan gerai tersebut.
IKAP2S Dorong Solusi yang Mengedepankan Kemaslahatan
Umar Faruq menegaskan, IKAP2S tidak ingin memperkeruh persoalan. Organisasi tersebut justru mendorong agar seluruh pihak mengambil langkah yang dapat meredakan ketegangan.
“IKAP2S berdiri untuk menjaga persaudaraan, kemaslahatan dan nilai-nilai pesantren. Karena itu, kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Kami mendorong semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.”
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Kepolisian dapat segera mengambil langkah konkret untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik atau berbeda pandangan.
Menurutnya, Palengaan memiliki tradisi keagamaan dan kehidupan sosial yang kuat. Karena itu, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap hukum, ketertiban masyarakat, serta kepentingan bersama.
“Mari kita jaga Palengaan tetap damai. Aspirasi masyarakat silakan disampaikan, tetapi jangan main hakim sendiri. Kalau ada persoalan hukum, serahkan kepada mekanisme hukum. Kalau ada perbedaan, mari kita mediasi. Dan kalau ada kepentingan masyarakat yang harus diperjuangkan, perjuangkan melalui cara-cara yang bermartabat.”
Dengan demikian, IKAP2S berharap persoalan Indomaret di Palengaan dapat segera menemukan titik temu melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat maupun pihak-pihak terkait.
Ketua Umum DPP IKAP2S
UMAR FARUQ.
Posting Komentar