Ganti Rugi Lahan Middle Ring Road Rp.640 Juta Dipertanyakan,Warga Minta KPK Usut Tuntas

Mediapertiwi,id-Makassar-Persoalan pembebasan tanah pembangunan Jalan dan Jembatan Middle Ring Road Kota Makassar kembali mencuat. Tiga warga pemegang Akta Jual Beli (AJB), yakni Mustari, http://S.IP., Mulfian Adya Zulqadri, dan Mulyanita Ariatma, mempertanyakan transparansi penyelesaian hak ganti kerugian atas tiga bidang tanah.
Berdasarkan Daftar Rekaman Pembayaran Pembebasan Lahan Middle Ring Road yang diperoleh warga, tiga bidang dengan total luas terdampak 401 meter persegi memiliki total nilai appraisal sebesar Rp640.305.000.
Ketiga warga kini menunjuk Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan, melalui advokat Ratna Kahali, S.H. dan Muhammad Sirul Haq, S.H., http://C.NSP., http://C.CL., untuk pendampingan hukum.
-Rincian Tiga Bidang dan Nilai Appraisal
Berdasarkan dokumen pertanahan, daftar pembayaran, dan AJB yang diserahkan kepada kuasa hukum, rinciannya sebagai berikut:
1. Tanah Mustari, http://S.IP — Rp240.425.000
Berdasarkan AJB Nomor 206/2018 tanggal 6 Desember 2018 di hadapan PPAT Febert Ricardo Pinontoan, S.H., terletak di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang. Luas 165 m² dengan riwayat alas hak atas nama Rusli. Dalam daftar rekaman pembayaran atas nama Rusli dengan keterangan Ahmad Farid Anshary tercatat nilai ganti rugi Rp240.425.000 dengan catatan belum dibayar karena ketidaksesuaian identifikasi persil.
2. Tanah Mulfian Adya Zulqadri — Rp182.769.000
Pemegang AJB Nomor 187/2016 tanggal 25 November 2016 di hadapan PPAT Ursula Mogot, S.H., http://M.Kn. Luas menurut alas hak 100 m², luas yang diperhitungkan untuk pembebasan 87 m², dengan nilai appraisal Rp182.769.000.
3. Tanah Mulyanita Ariatma — Rp217.111.000
Pemegang AJB Nomor 209/2018 tanggal 7 Desember 2018 di hadapan PPAT Febert Ricardo Pinontoan, S.H. Luas alas hak 150 m², luas yang diperhitungkan 149 m², dengan nilai appraisal Rp217.111.000.
Total keseluruhan 401 m² senilai Rp640.305.000 merupakan angka yang tercantum dalam dokumen penilaian. Status pencairan dan penerima sah masih perlu diperiksa secara resmi.
-Kuasa Hukum Pertanyakan Status Anggaran
Tim kuasa hukum menilai perlu kejelasan mengenai data bidang, daftar nominatif, nilai penilaian, realisasi pembayaran, dan pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
Muhammad Sirul Haq menyatakan prioritas klien adalah kejelasan administrasi dan penyelesaian hak secara sah.
"Tim mempertanyakan bagaimana ketiga bidang didata dalam proyek, apakah anggaran telah direalisasikan, serta apakah pembayaran dilaksanakan kepada pihak yang berhak berdasarkan dokumen pertanahan," ujarnya.
Khusus bidang Rusli/Mustari, catatan belum dibayar menjadi alasan utama meminta klarifikasi. Untuk dua bidang lainnya, kuasa hukum masih meminta bukti status pembayaran.
-Peta Bidang Perlu Dibuka
Tim hukum juga menyoroti perbedaan identifikasi bidang dalam peta ATR/BPN tahun 2016, dokumen appraisal, dan daftar pembayaran. Ketidaksesuaian penomoran harus diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen asli, pengukuran dan verifikasi oleh instansi pertanahan.
Perbedaan nomor bidang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan karena dapat berasal dari perubahan sistem pendataan.
Laporan Polisi Sejak 2023
Sebelumnya, Mustari telah mengajukan Laporan Polisi Nomor LP/B/931/X/2023/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 21 Oktober 2023 terkait dugaan penggelapan, yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel. Berdasarkan SP2HP tertanggal 25 Mei 2026, kepolisian telah menyampaikan perkembangan penyelidikan.
Siapkan Pengaduan ke KPK, Kejati, dan Polda
Selain laporan yang berjalan, Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan menyiapkan pengaduan mengenai kemungkinan penyimpangan pengelolaan anggaran pembebasan tanah kepada KPK RI, Kejati Sulsel, dan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pengaduan diarahkan untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penganggaran, pencairan dana, daftar nominatif, dokumen appraisal, bukti transfer, dan pertanggungjawaban belanja.
Tim menegaskan nilai appraisal Rp640.305.000 bukanlah jumlah kerugian negara yang telah terbukti. Untuk menentukan adanya tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah ada pencairan tidak sah, pembayaran fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan.
-Pertanyakan Penitipan Uang di PN Makassar
Perhatian lain adalah surat PN Makassar tanggal 28 September 2021 terkait permohonan penitipan uang ganti kerugian Middle Ring Road. Pengadilan meminta kelengkapan administratif terkait identitas penerima, luas, jumlah pembayaran, dan dokumen musyawarah. Tim meminta kejelasan apakah permohonan tersebut telah dilanjutkan dan apakah ketiga bidang termasuk di dalamnya.
-Sengketa Informasi dan Gugatan PMH
Kantor hukum juga menyiapkan permohonan informasi publik kepada Kementerian PU, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulsel, Satker terkait, BPN, Polda Sulsel, dan PN Makassar. Jika informasi tidak diberikan sesuai prosedur, akan ditempuh mekanisme keberatan dan sengketa di Komisi Informasi.
Langkah gugatan perdata perbuatan melawan hukum juga dipertimbangkan setelah dokumen dan pihak bertanggung jawab dapat dipastikan.
Bagi ketiga warga, persoalan ini bukan semata nominal, melainkan kepastian hukum atas hak tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum yang harus transparan, akuntabel, dan menghormati hak pihak yang berhak.
Hingga rilis disusun, belum tersedia tanggapan resmi terbaru dari seluruh instansi terkait. Pihak terkait memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(*).
Posting Komentar