Usai Menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur ,KPK Kembali Menyita Uang Senilai Ratusan Juta Rupiah Terkait Pengurusan HGB

Mediapertiwi,id-Bogor-JaBar-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembalia menyita uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, uang senilai ratusan juta rupiah itu disita usai KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026). 
Budi menjelaskan, uang yang disita ini diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Budi tidak menyebutkan jumlah pasti dari uang yang dilakukan penyitaan tersebut. Menurutnya, tim Lembaga Antirasuah juga menyita barang bukti lain. KPK sita uang ratusan juta rupiah usai geledah Kanwil BPN Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, uang tersebut diduga KPK berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Selain itu, dia mengatakan KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur."Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya. Selanjutnya penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan amplop berisi uang yang diduga bersumber dari para pemohon layanan pertanahan.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," tutur dia.
Selain itu, dari giat tersebut tim Lembaga Antirasuah juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan perkara tersebut. "Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujarnya.(Sup).
Posting Komentar