Terindikasi Ada Pungutan Liar! ICJR Merespons Tegas Temuan Ombudsman RI Dugaan Keberadaan “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong
Mediapertiwi,id-Jakarta-Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons tegas temuan Ombudsman RI mengenai dugaan keberadaan “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong.ICJR mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan deretan bangunan menyerupai rumah atau apartemen dengan fasilitas mewah, celah keamanan, serta indikasi pungutan liar di blok hunian.ICJR menegaskan bahwa munculnya fasilitas mewah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkecukupan tidak lepas dari kondisi overcrowding (kelebihan kapasitas) yang ekstrem di sistem pemasyarakatan Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 28 September 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 279.320 orang dari total kapasitas 154.238 orang (overcrowding 81%).
Sementara di Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri, data i-Ris pada tanggal yang sama mencatat 1.847 penghuni dengan kapasitas ideal hanya 845 orang (overcrowding 119%).
Kondisi kepadatan ini dinilai menciptakan ketimpangan sosial dan membuka celah komersialisasi fasilitas lapas bagi narapidana yang memiliki kemampuan finansial lebih.
Guna mengurai benang kusut overcrowding, ICJR menilai penambahan gedung lapas bukanlah solusi fundamental. Reformasi kebijakan pidana, terutama menyangkut tindak pidana narkotika, menjadi kunci utama.
Per 4 Mei 2026, sebanyak 146.284 orang atau 53,9% dari total 271.679 warga binaan merupakan terpidana kasus narkotika.
"Penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi, termasuk pembelian, penguasaan, dan pemilikan dalam jumlah untuk penggunaan pribadi, harus didekriminalisasi. Pengguna narkotika perlu diarahkan pada pendekatan kesehatan dan jalur non-pidana, bukan dipenjarakan," tegas perwakilan ICJR.
ICJR juga mendorong penegak hukum menjadikan pemenjaraan sebagai upaya terakhir dengan memanfaatkan momentum berlakunya KUHP baru yang menyediakan opsi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Selain reformasi regulasi pidana, ICJR menggarisbawahi pentingnya mekanisme pengawasan yang aman di lingkungan pemasyarakatan. Sistem whistleblowing harus memberikan perlindungan nyata bagi WBP maupun petugas lapas yang melaporkan pelanggaran."Whistleblowing bukan sekadar menyediakan kanal pengaduan.
WBP maupun Petugas Pemasyarakatan yang melaporkan dugaan pelanggaran dengan itikad baik perlu mendapat jaminan kerahasiaan dan perlindungan dari intimidasi, ancaman, maupun bentuk pembalasan lainnya," ungkap ICJR.BAPPISUS menargetkan hasil penyelidikan terkait Lapas Kelas IIA Cibinong dapat disampaikan pada akhir pekan ini. Kepala BAPPISUS, Aries Marsudiyanto mengatakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya meminta waktu satu minggu untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Sementara itu, BAPPISUS juga akan melakukan rapat cepat bersama kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya untuk membahas perbaikan persoalan overcrowding di lapas.
“Kalau kemarin waktu saya di Cibinong, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta waktu satu minggu. Jadi kemungkinan akhir minggu ini untuk kasus yang di Cibinong,” ujar Aries, di Kantor Ombudsman RI, Selasa, 29 September 2026.
Aries menambahkan, penanganan overcrowding membutuhkan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Hal ini karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja.
Ia juga mengatakan, pejabat terkait di Lapas Cibinong telah dinonaktifkan. Keputusan selanjutnya, termasuk kemungkinan pencopotan atau proses pidana, akan menunggu hasil penyelidikan.Sementara itu, pihak Ombudsman menyatakan memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR. Khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas.
Anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan mengatakan pihaknya siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut. “Ombudsman memandang hubungan kelembagaan Ombudsman dan DPR penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap nama dua narapidana yang tengah berada di fasilitas mewah saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin, Mashudi mengatakan dua narapidana itu ialah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (23/9).
"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi.Ahmad Albani yang disebut itu diduga merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ahmad lima tahun penjara, sebagaimana dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025 memperberat hukum yang bersangkutan di tingkat banding menjadi sepuluh tahun penjara. Ia sempat mengajukan kasasi, tetapi permohonannya ditolak Mahkamah Agung.
Hasan Tjhie juga merupakan terpidana kasus tersebut. Sama dengan Ahmad, Hasan turut divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan diperberat menjadi sepuluh tahun di tingkat banding.
Mengenai alasan kedua narapidana itu berada di dalam fasilitas mewah, Mashudi menyebut hasil pemeriksaan lengkap akan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10)."Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ujarnya ditemui usai rapat.
Dia lebih lanjut mengatakan Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Selain memeriksa narapidana, Ditjenpas juga memeriksa 21 orang staf dan 14 pejabat struktural. Sebanyak lima pejabat diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, termasuk Wisnu Hani Putranto selaku kepala lapas.(Sup).

Posting Komentar