Revisi UU Advokat: Kembalikan Marwah Profesi atau Biarkan Jadi Komoditas?
Oleh : Dr.HC.Muhammad Yuntri, SH.,M.H.
Mediapertiwi,id-Para pimpinan organisasi advokat duduk bersama Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Narasinya terdengar ideal: meningkatkan kualitas profesi advokat.
Namun realitas di lapangan justru berjalan sebaliknya. Di tengah wacana peningkatan kualitas, praktik kelembagaan dan pembiaran regulasi justru menurunkan standar profesi advokat secara sistemik.
*Officium Nobile: Antara Ideal dan Realitas*
Advokat sejak lama dikenal sebagai _officium nobile_, profesi mulia. Ia berdiri untuk membela hak asasi manusia, melindungi mereka yang dizalimi, dan menjadi penyeimbang kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri. Profesi ini bahkan kerap disebut sebagai profesi tertua di dunia setelah dokter.
Analoginya sederhana namun menohok: Jika dokter melakukan malapraktik, korbannya satu pasien. Jika advokat melakukan "malapraktik hukum", dampaknya bisa meluas lintas generasi. Satu perkara yang salah kelola dapat berakibat hilangnya hak atas tanah, hancurnya warisan keluarga, bahkan terkungkungnya nasib hukum hingga "tujuh turunan".
Dengan konsekuensi sebesar itu, profesi advokat tidak boleh dikelola serampangan. Standardisasi kualitas adalah harga mati.
*Dari Profesi Mulia ke Industri Tanpa Standar*
Masalah hari ini bukan sekadar banyaknya advokat, melainkan advokat diproduksi tanpa standar yang jelas. Saat ini, banyak advokat "diproduksi" oleh organisasi masyarakat yang baru berdiri, tetapi oknumnya mengaku sebagai pimpinan organisasi profesi advokat. Fenomena ini kerap disebut sebagai *"OA rasa ormas"*.
Akar persoalannya ada pada multitafsir makna penyumpahan. Penyumpahan adalah syarat untuk beracara di pengadilan dan syarat mutlak sebagaimana Pasal 2 UU Advokat. Namun sumpah saja tidak cukup. Masih ada kewajiban magang 2 tahun di kantor advokat senior yang telah praktik minimal 5 tahun.
Faktanya, banyak pihak hanya fokus pada "produksi" lewat PKPA dan UPA, tanpa memastikan praktik pembelaan klien yang memadai.
Kebuntuan penyumpahan puluhan ribu calon advokat pasca Kongres Advokat Indonesia 2015 awalnya dijembatani melalui Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Surat itu dimaksudkan untuk menyelesaikan administrasi, bukan untuk melahirkan organisasi baru yang tidak berdasar UU Advokat.
Celakanya, celah ini dimanfaatkan. Sejumlah pihak mendirikan "organisasi advokat" baru dengan payung UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013. Akibatnya terjadi perluasan interpretasi yang menyimpang dari Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang mewajibkan PT menyumpah advokat tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi tertentu.
*"OA Rasa Ormas" dan Hancurnya Sistem Pengawasan*
Pembiaran ini melahirkan organisasi yang secara label mengaku organisasi advokat, tetapi secara hukum lebih menyerupai ormas. Mereka merekrut, menggelar PKPA dan UPA, lalu mengajukan penyumpahan ke PT.
Padahal rezim hukumnya berbeda. Ormas tunduk pada UU Ormas. Organisasi Advokat tunduk pada UU Advokat. Perbedaan ini fundamental, bukan administratif.
Dampaknya nyata: advokat bermasalah bisa pindah organisasi tanpa pertanggungjawaban, Dewan Kehormatan kehilangan gigi, dan keluhan klien atas penanganan perkara abal-abal semakin banyak. Ini bukan hanya pelanggaran etik, ini krisis akuntabilitas.
*Single Bar yang Dikhianati*
Pasal 28 UU Advokat menghendaki _single bar_, satu wadah organisasi advokat. Sebelum 2003 ada 8 organisasi dengan standar berbeda dan pengawasan lemah. Negara melakukan unifikasi untuk menata.
Kini sejarah berulang. Bermunculan lagi organisasi yang mengklaim sebagai wadah advokat. Semangat single bar terfragmentasi. Dalihnya Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat.
Padahal kebebasan itu tidak absolut. Pasal 28J UUD 1945 jelas membatasinya demi kepentingan umum. Dalam profesi hukum, standardisasi jauh lebih penting daripada liberalisasi.
*Saat Profesi Dijadikan Lapangan Kerja*
Persoalan paling mendasar adalah pergeseran cara pandang. Advokat kini dipandang sebagai peluang kerja, bukan panggilan jiwa menegakkan keadilan.
Padahal advokat tidak seharusnya hanya membela yang membayar. Ia harus membela kebenaran menurut hukum dan moral. Jika tidak, hukum akan jadi komoditas dan keadilan jadi barang dagangan.
*Penutup: Pilihan Sejarah*
Jika ingin menjaga marwah profesi, standarnya harus ditegakkan sejak awal: rekrutmen berbasis kompetensi dan integritas, PKPA berstandar nasional, serta UPA yang benar-benar menguji, bukan formalitas.
Kita berada di persimpangan sejarah. Apakah membiarkan profesi advokat menjadi industri tanpa standar, atau mengembalikannya sebagai _officium nobile_ yang bermartabat?
Jika negara gagal menata, yang rugi bukan hanya advokat. Yang hancur adalah kualitas keadilan itu sendiri. Sebab, seadil-adilnya hakim di ruang sidang, tetap ditentukan oleh kualitas advokat yang berdiri di hadapannya.(**).

Posting Komentar