LPM PERTANYAKAN KERJA SAMA RS LATOPAS DENGAN APOTEK BERSAMA: ADA KEPENTINGAN BISNIS?

Mediapertiwi,id-Jeneponto-Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menyoroti dugaan kerja sama pengadaan obat antara **RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) dengan Apotek Bersama melalui perjanjian kerja sama atau MoU.
Dewan Komando LPM, **Agung Setiawan**, mempertanyakan tata kelola pengadaan obat di RS Latopas, khususnya terkait informasi mengenai ketersediaan obat, dugaan keterlambatan pembayaran kepada penyedia, dugaan pembelian obat secara langsung melalui Apotek Bersama, serta adanya dugaan perbedaan harga antara obat yang diperoleh melalui kerja sama tersebut dengan harga pada mekanisme **e-purchasing**.
Dalam penelusuran LPM, **kepala farmasi RS Latopas saat ditemui oleh kawan-kawan LPM menyampaikan bahwa kerja sama dengan Apotek Bersama memiliki MoU yang menjadi acuan atau dasar kesepakatan kerja sama tersebut.**
Atas penjelasan tersebut, LPM justru mempertanyakan lebih jauh **substansi dan dasar MoU tersebut**, termasuk siapa yang membuat dan menandatangani, apa dasar kewenangannya, bagaimana proses penentuan pihak Apotek Bersama, serta bagaimana mekanisme harga dan pengadaan obat yang dilakukan berdasarkan MoU tersebut.
**“Kami sudah mendapatkan penjelasan dari kepala farmasi bahwa ada MoU yang menjadi acuan kesepakatan dengan Apotek Bersama. Justru karena disebut ada MoU, kami ingin melihat dan mengetahui isi serta dasar kerja sama tersebut. MoU tidak boleh hanya menjadi alasan administratif, tetapi harus dapat menjelaskan mengapa kerja sama itu dibutuhkan dan bagaimana prosesnya dilakukan,”** tegas Agung.
LPM juga mempertanyakan alasan manajemen RS Latopas melakukan kerja sama dengan Apotek Bersama apabila sebelumnya telah terdapat penyedia obat yang menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit.
**“Kalau sebelumnya sudah ada penyedia obat yang bekerja sama dengan RS Latopas, mengapa kemudian dilakukan kerja sama melalui MoU dengan Apotek Bersama? Apa dasar dan urgensinya? Apakah murni karena kebutuhan pelayanan dan ketersediaan obat, atau ada pertimbangan lainnya?”**
LPM meminta dilakukan pembandingan antara **harga obat yang diperoleh melalui Apotek Bersama berdasarkan MoU dengan harga obat yang sama melalui e-purchasing atau mekanisme pengadaan resmi lainnya.**
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan secara **efisien, transparan, sesuai kebutuhan pelayanan, dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi rumah sakit.**
LPM juga meminta manajemen RS Latopas menjelaskan **nilai dan jangka waktu MoU, jenis obat yang tercakup, mekanisme pemesanan, harga satuan, volume pembelian, mekanisme pembayaran, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan dan mengevaluasi kerja sama tersebut.**
Menurut LPM, adanya MoU tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keberadaan MoU justru harus menjadi dasar bagi publik untuk memastikan bahwa seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
**“Kami tidak mengatakan telah terjadi konflik kepentingan atau kepentingan bisnis pribadi. Itu harus dibuktikan. Tetapi ketika ada kerja sama baru sementara sebelumnya sudah terdapat penyedia obat, publik berhak mengetahui alasan dan dasar kerja sama tersebut. Apalagi kepala farmasi sendiri menyampaikan bahwa ada MoU sebagai acuan kesepakatan,”** ujar Agung.
Karena itu, LPM mendorong dilakukan **audit terhadap proses pengadaan dan transaksi obat RS Latopas**, termasuk pemeriksaan terhadap MoU, kewajaran harga, mekanisme pemilihan pihak yang bekerja sama, kesesuaian volume pembelian dengan kebutuhan rumah sakit, serta seluruh dokumen pembayaran.
**“Kalau kerja sama tersebut memang untuk kepentingan pasien dan pelayanan, buka dokumennya secara transparan. Dengan begitu publik bisa melihat bahwa MoU tersebut memang dibuat untuk menjamin ketersediaan obat dan bukan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu,”** tutup Agung Setiawan, **Dewan Komando LPM**.
Posting Komentar