Lari ke Singapura, Erick Soedjasa Dibekuk! NCB Interpol–Imigrasi Sergap Buron Red Notice di Bandara Juanda

Mediapertiwi,id-Surabaya-Pelarian Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri, akhirnya terhenti. (11/09/2026).
Erick yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol tahun 2024 berhasil diamankan oleh NCB Interpol Indonesia bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, pada Rabu (9/9).
Penangkapan dilakukan setelah Erick diketahui melarikan diri ke Singapura. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa pelarian ke luar negeri bukan jaminan bagi buronan untuk lolos dari jerat hukum.
Polri melalui NCB Interpol Indonesia terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam memburu para tersangka maupun buronan tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
Pesan tegasnya: sejauh apa pun pelarian, hukum tetap mengejar.
Baramakassar.
Posting Komentar