News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

‎KANTOR HUKUM SUTA WIDHYA, S.H. DAN REKAN Desak Penyelidikan Transparan Dugaan Legitimasi Pinjol Ilegal ‎

‎KANTOR HUKUM SUTA WIDHYA, S.H. DAN REKAN Desak Penyelidikan Transparan Dugaan Legitimasi Pinjol Ilegal ‎

 
Mediapertiwi,id-Jakarta-Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. dan Rekan menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia. 24 September 2026.

‎Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI, hingga Agustus 2026 terdapat lebih dari 950 entitas pinjol ilegal yang telah dihentikan.

‎"Kami menduga adanya kelalaian serius, bahkan dugaan pemberian legitimasi secara tidak langsung terhadap keberadaan pinjol ilegal tersebut, yang semestinya berada dalam kewenangan pengawasan dan pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)."Ungkap Suta Widhya,S.H. pada Kamis (24/9) malam di Jambu Dua, Bogor, Jawa Barat.

‎Menurut dugaan sementara Suta didasarkan pada:

1. ‎Masih beroperasinya sejumlah aplikasi/website yang telah dinyatakan ilegal oleh Satgas PASTI namun belum diblokir secara efektif.

2. ‎Lemahnya sistem verifikasi dan pemblokiran konten digital terhadap entitas keuangan ilegal.

3. ‎Potensi pembiaran sistemik yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.

‎"Kami tidak menuduh, kami meminta negara hadir. Jika ada 963 pinjol ilegal bisa beroperasi dengan leluasa, maka ada yang salah dalam sistem pengawasannya. Komdigi sebagai penjaga gerbang digital harus menjelaskan kepada publik," tambah Suta Widhya, S.H., Principal Kantor Hukum Suta Widhya dan Rekan.

‎Oleh karena itu, Suta  menyatakan sikap:

‎1. Mendesak Satgas PASTI dan Bareskrim Polri untuk melakukan audit forensik digital secara terbuka atas 963 pinjol ilegal tersebut.

‎2. Mendesak Komdigi untuk membuka data pemblokiran dan menjelaskan mekanisme pengawasannya kepada publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

‎3. Mendorong DPR RI Komisi I untuk memanggil Komdigi dalam Rapat Dengar Pendapat.

‎4. Mengajak masyarakat korban pinjol ilegal untuk melapor dan bergabung dalam upaya hukum kolektif.

‎Kami menegaskan, rilis ini adalah bagian dari kontrol sosial dan advokasi hukum. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta seluruh dugaan ini diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

‎Hormat kami,

‎KANTOR HUKUM SUTA WIDHYA, S.H. DAN REKAN

‎Suta Widhya, S.H.

‎Principal / Kuasa Hukum

‎Narahubung Media: 

· ‎[No. WA 0817145093]

‎

‎

‎

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar