News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

IMEI iPhone Diduga Bodong Beredar di Sulsel, Sya’ban Sartono Desak Polda Turun Tangan!

IMEI iPhone Diduga Bodong Beredar di Sulsel, Sya’ban Sartono Desak Polda Turun Tangan!

Mediapertiwi,id-Makassar-SulSel-Dugaan peredaran perangkat iPhone dengan status IMEI tidak terdaftar atau bermasalah kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Sya’ban Sartono, S.H. mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. (16/09/2026).

Sorotan itu mengarah pada dua toko yang disebut dalam informasi, yakni Galeri Phone dan PSTORE, yang dikabarkan masih aktif memasarkan serta menjual perangkat iPhone di wilayah Sulawesi Selatan.

Sya’ban menilai, informasi tersebut tidak boleh berhenti sebatas isu. Menurutnya, aparat perlu turun langsung untuk memastikan apakah perangkat yang dipasarkan benar-benar memiliki IMEI resmi dan terdaftar, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Ini harus diperiksa secara terang. Jangan sampai masyarakat membeli perangkat dengan harga tinggi, tetapi kemudian menghadapi persoalan karena status IMEI-nya bermasalah,” tegas Sya’ban saat ditemui di sela aktivitas pendampingan hukumnya di Mapolresta Gowa.

Ia meminta Polda Sulsel menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Tak hanya aparat kepolisian, Sya’ban juga mendorong Bea Cukai dan Dinas Perdagangan melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang, jalur masuk perangkat, status kepabeanan, legalitas perdagangan, hingga kewajiban perpajakan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

“Kalau barangnya legal, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Tetapi kalau ditemukan perangkat yang masuk atau diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Menurut Sya’ban, pengawasan menjadi semakin penting karena toko yang disebut dalam informasi tersebut dikabarkan telah memiliki sejumlah cabang di Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan, status IMEI bukan persoalan sepele, sebab menyangkut kepastian dan perlindungan konsumen. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah perangkat yang mereka beli benar-benar legal dan dapat digunakan secara normal sesuai ketentuan.

“Jangan sampai konsumen hanya menjadi pihak yang membayar, sementara ketika muncul persoalan IMEI, mereka justru yang menanggung kerugiannya. Negara harus hadir memberikan kepastian,” katanya.

Sya’ban juga meminta instansi terkait tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas. Jika memang terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan IMEI bermasalah, pemeriksaan lapangan dan penelusuran asal-usul perangkat dinilai penting untuk membuka persoalan secara transparan.

“Kami mendorong APH dan instansi terkait turun langsung. Periksa, telusuri, dan buka secara transparan. Kalau legal, sampaikan bahwa legal. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan IMEI bermasalah tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak Galeri Phone dan PSTORE terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai legalitas perangkat yang diperjualbelikan dan status IMEI produk yang mereka pasarkan.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Baramakassar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar