MPN OMBB DESAK KPK: TETAPKAN TERSANGKA KASUS UANG RP 4 MILIAR DI RUMAH DINAS KADIS PUPR BENGKULU!
Mediapertiwi,id-Jakarta-Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bantuan Bersama - MPN OMBB secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia - KPK RI untuk bersikap tegas dan transparan terkait *temuan uang tunai sebesar Rp 4 Miliar* di Rumah Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - PUPR Kota Bengkulu.3 Agustus 2026.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh *Ketua Umum OMBB, M. Diamin*, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan - Sprindik umum oleh KPK, namun hingga saat ini belum ada satu pun nama tersangka yang diumumkan.
POIN UTAMA TUNTUTAN MPN OMBB:
1. PENETAPAN TERSANGKA
Mendesak KPK RI segera meningkatkan status perkara dari Sprindik umum ke penyidikan khusus dan *mengumumkan tersangka utama*. Hal ini penting untuk menghentikan spekulasi liar dan memulihkan kepercayaan publik.
2. KETERBUKAAN INFORMASI
Meminta KPK RI dan aparat penegak hukum lainnya untuk memaparkan secara terbuka kronologi kejadian, *asal-usul aliran dana Rp 4 Miliar* tersebut, serta daftar pihak-pihak yang telah diperiksa.
3. FUNGSI KONTROL SOSIAL
MPN OMBB menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum kasus ini bersama seluruh elemen masyarakat Provinsi Bengkulu. Kami memastikan penanganan kasus ini *tidak menguap di tengah jalan*.
-KONTEKS KASUS YANG DIKAWAL OMBB:
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat *Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari*.
Pada akhir Juli 2026, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menyita *uang tunai Rp 4 Miliar* beserta dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman *Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman*.
Tepat pada tanggal 3 Agustus 2026, hari yang sama dengan rilis ini, Kadis PUPR Noprisman terpantau mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
*"Kami percaya KPK mampu dan berani menuntaskan kasus ini. Uang rakyat harus dikembalikan, dan pelaku korupsi harus dihukum setimpal"*, tegas M. Diamin.

Posting Komentar