News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masyarakat Menyoroti Adanya Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi,APH diminta Turun Tangan

Masyarakat Menyoroti Adanya Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi,APH diminta Turun Tangan


Mediapertiwi,id-Tangerang-Dugaan aktivitas terselubung penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal mencuat di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2026). Temuan tersebut kini menjadi perhatian, karena diduga berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah setempat..?Informasi yang dihimpun tim media di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas penampungan atau penimbunan solar dalam jumlah tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Duga’an tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, tim media mendatangi lokasi yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan adanya indikasi aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM Bersubsidi jenis solar.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi gelap tersebut. Karena setiap kali tim media mendatangi pintu gerbang yang terbuat dari plate logam seng tersebut selalu ditutup rapat-rapat.

Selanjutnya, tim media meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan (Pemkel) Kedaung Baru. Lurah melalui perangkat kelurahan menyatakan belum mengetahui adanya duga’an aktivitas penimbunan solar di wilayah tersebut dan mengaku belum pernah menerima laporan resmi dari masyarakat maupun instansi terkait.

Konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Kecamatan Neglasari. Pihak kecamatan menyampaikan bahwa hingga sa’at ini pun belum katanya memperoleh informasi ataupun laporan resmi mengenai duga’an penimbunan solar di Jalan Iskandar Muda, sehingga belum ada langkah administratif yang dilakukan.

Apabila dalam penyelidikan nantinya terbukti terdapat kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku.

Belum adanya informasi detil lanjutan yang diketahui oleh pemerintah di tingkat kelurahan maupun kecamatan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi, yang belakangan ini disebut-sebut berinisial ” P” belum berhasil terkonfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan resmi di kemudian hari.(Sup) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar