LIRA INGATKAN KONTRAKTOR JEMBATAN S. JAMPU: UANG RAKYAT RP5,1 M BUKAN UNTUK MAIN-MAIN
Mediapertiwi,id-Wajo-SulSel-Proyek Pembangunan Jembatan S. Jampu I Ruas Bts. Kab. Soppeng - Ulugalung di Kabupaten Wajo dengan nilai kontrak Rp5.111.122.600,00 mulai dikerjakan. LSM Lumbung Informasi Rakyat LIRA Kabupaten Wajo mengingatkan kontraktor dan konsultan agar tidak main-main dengan uang rakyat.
Berdasarkan pantauan LIRA di lapangan Jumat 7/8/2026, terlihat alat berat jenis excavator warna biru sedang melakukan pengerukan tanah di lokasi. Beberapa pekerja juga tampak mengerjakan pasangan batu di sekitar aliran sungai. Di lokasi lain terlihat wheel loader kuning meratakan material.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Michella Cipta Marga dengan konsultan pengawas PT. Arfa Graha Cipta. Sumber dananya dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan TA 2026 dengan masa pelaksanaan 157 hari kalender sejak kontrak 24 Juli 2026.
Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wajo Abrar Mattalioe menegaskan, nilai Rp5,1 miliar bukan angka kecil. "Ini uang pajak rakyat. Dari Sabang sampai Merauke orang bayar pajak, hasilnya dipakai bangun jembatan di Wajo. Jadi kami ingatkan CV. Michella Cipta Marga dan PT. Arfa Graha Cipta, kerjakan sesuai RAB dan spesifikasi. Jangan sampai baru 6 bulan jembatan sudah miring atau amblas," tegas Abrar.
Abrar juga menyoroti pentingnya K3 di lokasi. Dari video yang didokumentasikan LIRA, terlihat beberapa pekerja sudah memakai helm dan rompi. "Bagus kalau K3 dijaga. Tapi itu harus konsisten sampai proyek selesai. Jangan cuma pas ada tamu baru pakai APD," ujarnya.
LIRA Wajo meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel aktif melakukan pengawasan, bukan hanya pasrah ke konsultan. "157 hari itu cepat. Jangan lengah. Kami juga minta hasil uji mutu beton dan material dibuka ke publik. Rakyat berhak tahu karena ini pakai APBD Provinsi," kata Abrar.
LIRA akan terus melakukan pemantauan berkala sampai proyek selesai. "Kalau ada indikasi mark up, material tidak sesuai, atau mutu diabaikan, LIRA tidak akan diam. Kami akan laporkan ke Inspektorat Provinsi dan APH. Uang Rp5,1 miliar bukan untuk main-main," tutup Abrar. (Tim).

Posting Komentar