News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

12 TAHUN LALU ADA KESEPAKATAN, PTPN XIV KEERA JANJI LEPASKAN 1934 HA UNTUK RAKYAT WAJO

12 TAHUN LALU ADA KESEPAKATAN, PTPN XIV KEERA JANJI LEPASKAN 1934 HA UNTUK RAKYAT WAJO

 
Mediapertiwi,id-Wajo-SulSel-Dokumen kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera dengan masyarakat Keera dan Pemerintah Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Kesepakatan itu ditandatangani pada Selasa 30 April 2013 di Polda Sulawesi Selatan setelah rapat koordinasi terkait masalah PTPN XIV.

Dalam poin kesepakatan tersebut, PTPN XIV Keera menyatakan bersedia melepaskan lahan seluas 1934 hektar yang berlokasi di Desa Ciromanie, Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

Pelepasan lahan itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai peraturan yang berlaku. Untuk menindaklanjutinya dibentuk Forum Rakyat Bersatu FRB yang tetap diperbolehkan mengolah tanah seluas 1934 HA sambil menunggu proses pelepasan dari Kementerian BUMN dengan pengaturan lebih lanjut.

Poin kedua menyebutkan, pelepasan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai peraturan yang berlaku. PTPN XIV juga menjamin tidak akan menguasai lebih dari luas 1934 HA dan tidak akan mengganggu aktivitas PTPN XIV di atas lahan seluas 6000 HA.

Poin ketiga, masyarakat Kecamatan Keera yang menduduki mess PTPN XIV akan segera keluar dan meninggalkan lokasi tersebut setelah ditandatanganinya kesepakatan ini.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh H. A. Sederhana selaku Asisten III yang mewakili Bupati Wajo dan M. Rispan Ady Idris selaku Direktur SDM yang mewakili PTPN XIV, serta disaksikan Pemerintah Kecamatan Keera.

Hingga 2026, atau 12 tahun setelah kesepakatan itu, realisasi pelepasan 1934 HA lahan tersebut belum sepenuhnya jelas. Warga dan sejumlah pihak mendesak agar Pemkab Wajo dan PTPN XIV segera menindaklanjuti komitmen yang sudah tertulis tersebut.

"Kesepakatan ini punya kekuatan hukum. Rakyat Wajo menunggu realisasinya. Jangan sampai dokumen ini hanya jadi arsip," ujar salah satu warga Keera.

Dengan adanya dokumen ini, LIRA Wajo mendesak agar Pemkab Wajo segera berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan PTPN XIV untuk mempercepat proses pelepasan lahan demi kepentingan masyarakat dan kesejahteraan warga Keera. (*).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar