News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Merasa Dirugikan, Ahli Waris Kamaria Dg Liong Tempuh Jalur Hukum hingga ke Polda atas Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen

Merasa Dirugikan, Ahli Waris Kamaria Dg Liong Tempuh Jalur Hukum hingga ke Polda atas Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen


Mediapertiwi,id-Takalar-Merasa haknya sebagai ahli waris dirugikan, ahli waris almarhumah Kamaria Dg Liong memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan hak ahli waris terhadap Asri beserta kelompoknya  hingga ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. 25/07/2026

Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa hak waris atas objek yang berada di wilayah Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Pihak ahli waris menilai terdapat dugaan perbuatan yang mengakibatkan hak-hak mereka sebagai ahli waris tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Dg Liong juga menamnahkan  mediasi beberapa hari yang lalu di polsek Tamale tidak membuahkan hasil pihak Asri bersaudara tidak mau menghadiri pertemuan tersebut dengan dalih ia berlayar

sementara Kuasa yang dia utus tidak bisa menjelaskan perkara tersebut.

Kuasa Hukum ahli waris Dg Liong yang diwawancarai wartawan KL-TV indonesia. menyampaikan bahwa "langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta mengungkap secara terang dugaan penggelapan hak ahli waris yang mereka laporkan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut".

"Menurutnya selain membuat laporan kepolisian, ahli waris juga menyatakan akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan objek warisan tersebut".

Kasus sengketa warisan di wilayah Galesong Utara sendiri telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir dan sejumlah perkara terkait pertanahan maupun hak waris telah tercatat dalam proses hukum di Kabupaten Takalar.

Ahli waris Kamaria Dg Liong berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat penyelidikan.

Penulis : Mustari.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar