KESIMPULAN PRAPERADILAN TEGUH RIYANTO: KUASA HUKUM NILAI PENETAPAN TERSANGKA CACAT HUKUM DAN WAJIB DIBATALKAN
Mediapertiwi,id-Sragen-Tim Kuasa Hukum Pemohon Teguh Riyanto, yang dipimpin oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., telah menyampaikan kesimpulan tertulis dalam perkara praperadilan yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sragen.20 Juli 2026.
Dalam kesimpulannya, Pemohon berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap Teguh Riyanto tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar konstitusional yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Menurut Pemohon, berbagai alat bukti yang diajukan di persidangan menunjukkan bahwa Teguh Riyanto merupakan pihak yang pertama kali melaporkan peristiwa yang menurut keterangannya dialami pada tanggal 21 April 2025. Selain itu, Pemohon juga mengajukan bukti berupa SP2HP, Visum et Repertum, surat Ombudsman Republik Indonesia, surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), permohonan perlindungan kepada LPSK, serta dokumen-dokumen lain yang menurut Pemohon relevan untuk dipertimbangkan oleh pengadilan.
Dalam kesimpulannya, Pemohon juga mengemukakan adanya temuan Ombudsman mengenai maladministrasi dalam pelayanan publik terkait penanganan laporannya. Menurut Pemohon, fakta tersebut merupakan salah satu aspek yang patut dipertimbangkan hakim dalam menilai objektivitas dan profesionalitas proses penyidikan.
Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, menyampaikan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, sehingga seluruh argumentasi hukum dan alat bukti telah disampaikan kepada pengadilan untuk dinilai secara independen.
"Kami telah menyampaikan seluruh alat bukti dan argumentasi hukum dalam kesimpulan Pemohon. Kami meyakini proses peradilan akan berjalan secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan. Selanjutnya kami menghormati sepenuhnya kewenangan Yang Mulia Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Rikha Permatasari.
Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan praperadilan yang semula dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026, mengalami perubahan jadwal.
Berdasarkan informasi yang diterima dalam persidangan, pembacaan putusan dijadwalkan ulang menjadi hari Rabu, 22 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, sesuai arahan Hakim Tunggal Praperadilan, Chysni Isnaya Dewi, S.H.
Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menghormati perubahan jadwal tersebut dan hadir pada agenda pembacaan putusan, seraya mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses peradilan, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menunggu putusan pengadilan yang akan menjadi penentu atas permohonan praperadilan yang diajukan.
"Kami percaya independensi peradilan merupakan pilar utama negara hukum. Apa pun putusan pengadilan nantinya, hendaknya menjadi cerminan tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara," tutup Rikha Permatasari.(**).


Posting Komentar