FRIC Soroti Dugaan Diskriminasi Media pada Gathering DPRD Kuningan, Dinilai Bertentangan dengan Semangat Keterbukaan Informasi Publik

Mediapertiwi,id-Kuningan-Dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap insan pers dalam kegiatan gathering yang digelar DPRD Kabupaten Kuningan di kawasan Waduk Darma, Jumat (24/7/2026), memicu kritik tajam dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi. Sejumlah wartawan mengaku tidak memperoleh undangan maupun informasi mengenai kegiatan tersebut, sementara hanya sebagian media disebut dilibatkan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen DPRD Kabupaten Kuningan sebagai lembaga publik dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan akses informasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menilai, apabila dugaan adanya pemilahan media dalam kegiatan resmi DPRD terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi mencederai independensi pers, menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan jurnalis, serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Sekretaris Jenderal DPP FRIC, H. Deden Hardening, A.Md., menegaskan bahwa lembaga publik tidak boleh menerapkan kebijakan yang berpotensi diskriminatif terhadap media.
"Apabila benar hanya media tertentu yang diberikan akses mengikuti kegiatan tersebut, maka hal itu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan keterbukaan. DPRD harus menjadi teladan dalam memberikan akses informasi yang setara kepada seluruh insan pers," tegas Deden.
Menurutnya, kemitraan antara pemerintah, DPRD, dan media harus dibangun atas dasar profesionalisme, bukan atas kedekatan ataupun perlakuan eksklusif kepada kelompok tertentu.
Senada dengan itu, Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib, menyampaikan bahwa insan pers memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
"Pers bukan tamu yang dipilih berdasarkan selera, melainkan mitra strategis negara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Apabila benar terdapat praktik pilih-pilih media dalam kegiatan resmi DPRD, maka hal tersebut harus segera dievaluasi karena berpotensi mencederai semangat demokrasi, independensi pers, dan asas persamaan di hadapan hukum. DPRD wajib menunjukkan sikap profesional, objektif, serta membuka ruang yang sama bagi seluruh media tanpa diskriminasi," ujar Trisno Magrib.
Secara yuridis, prinsip keterbukaan informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat secara adil, cepat, sederhana, dan tidak diskriminatif.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tanpa boleh memperoleh perlakuan diskriminatif.
FRIC menegaskan, apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara atau daerah, maka pelaksanaannya semestinya mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kesempatan yang setara bagi seluruh media untuk melakukan peliputan.
Organisasi tersebut juga mendesak DPRD Kabupaten Kuningan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelibatan media dalam setiap kegiatan resmi agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap media tertentu.
Sementara itu, sejumlah wartawan berharap DPRD Kabupaten Kuningan dapat membangun hubungan yang lebih profesional dengan seluruh insan pers melalui sistem penyebaran informasi yang terbuka, transparan, dan tidak eksklusif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya pemilahan media dalam kegiatan gathering tersebut.(**).
Posting Komentar