Demi Mendapatkan Keadilan, Iqbal Dg Liong Tempuh Jalur Hukum Selaku Ahli Waris Kamaria

Mediapertiwi,id-Takalar-Demi memperjuangkan hak dan mendapatkan keadilan, Iqbal Dg Liong selaku ahli waris almarhumah Kamaria menempuh jalur hukum terkait sengketa hak waris atas sebidang tanah empang yang berada di Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. 27/7/2026
Menurut Iqbal Dg Liong, langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai belum membuahkan hasil. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait persoalan yang dipersengketakan.
"Tujuan kami bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum sebagai ahli waris yang sah," ujar Iqbal Dg Liong.
Melalui kuasa hukumnya, Iqbal juga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh bukti dan dokumen yang dianggap relevan telah dipersiapkan untuk mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan.
Pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Iqbal Dg Liong juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh suasana sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Arifin sulsel.
Posting Komentar