News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kewenangan Kejaksaan Perlu Dikaji

Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kewenangan Kejaksaan Perlu Dikaji


Mediapertiwi,id-Jakarta-Praktisi hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. menilai bahwa Indonesia saat ini berada pada momentum penting untuk melakukan penataan besar terhadap arsitektur penegakan hukum nasional. Salah satu persoalan mendasar yang menurutnya perlu dikaji secara serius adalah kedudukan dan kewenangan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, khususnya ketika institusi yang sama dapat menjalankan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan dalam perkara tertentu.

Menurut Abdul Gofur, penataan tersebut bukanlah upaya untuk melemahkan Kejaksaan. Sebaliknya, Kejaksaan justru harus diperkuat dan ditempatkan pada fungsi yang tepat sebagai lembaga penuntutan yang profesional, independen, objektif, dan berwibawa.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan penegakan hukum harus dibatasi, diawasi, dan dapat diuji. Tidak boleh ada kekuasaan yang terlalu besar tanpa mekanisme kontrol yang efektif,” tegas Dr. Abdul Gofur.

Ia merujuk pada prinsip fundamental dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, konsekuensi dari prinsip negara hukum adalah bahwa kekuasaan negara, termasuk kekuasaan dalam proses penegakan hukum, tidak boleh dijalankan tanpa pembatasan, pengawasan, akuntabilitas, dan mekanisme checks and balances.

YANG MENYIDIK, JANGAN SEKALIGUS MENILAI HASIL PENYIDIKANNYA SENDIRI

Dr. Abdul Gofur menyoroti persoalan mendasar ketika dalam perkara tertentu satu institusi memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan kemudian institusi yang sama pula menjalankan fungsi penuntutan terhadap perkara yang sejak awal disidiknya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara kritis dari perspektif prinsip negara hukum dan sistem pengawasan dalam peradilan pidana.

“Pertanyaannya sederhana: jika suatu institusi melakukan penyidikan, kemudian institusi itu pula yang menilai hasil penyidikannya untuk menentukan perkara tersebut layak dituntut atau tidak, lalu di mana letak kontrol institusional yang independen terhadap proses penyidikan itu?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan mengenai siapa yang lebih kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun suatu sistem peradilan pidana yang mampu mencegah terjadinya konsentrasi kewenangan pada satu institusi. Dalam sistem yang ideal, menurut Abdul Gofur, harus terdapat pembagian fungsi yang jelas.

Penyidik melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Penuntut Umum menguji secara objektif hasil penyidikan dan menentukan apakah perkara tersebut layak dibawa ke pengadilan. Sementara hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen.

Dengan pembagian fungsi tersebut, terdapat mekanisme pengawasan antar-tahapan dalam proses peradilan pidana.

“Kalau penyidik melakukan kesalahan, harus ada Penuntut Umum yang berani mengatakan bahwa penyidikan belum lengkap atau perkara tidak layak dibawa ke pengadilan. Tetapi apabila penyidik dan penuntut berasal dari institusi yang sama terhadap perkara yang sama, maka pertanyaan mengenai efektivitas kontrol harus berani kita jawab secara terbuka,” katanya.

KEJAKSAAN HARUS KUAT, TETAPI KEKUATANNYA SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Abdul Gofur menegaskan bahwa gagasan penataan kewenangan Kejaksaan tidak boleh dipahami sebagai gerakan untuk melemahkan institusi Adhyaksa.

Menurutnya, Kejaksaan justru harus menjadi institusi yang sangat kuat dalam bidang penuntutan.

Penuntut Umum harus menjadi penjaga gerbang perkara pidana sebelum seseorang dibawa ke hadapan pengadilan. Jaksa harus memiliki keberanian dan independensi untuk menolak perkara yang tidak didukung alat bukti yang cukup, mengoreksi proses penyidikan yang bermasalah, serta memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap warga negara.

“Kejaksaan harus kuat. Tetapi kekuatan utamanya harus diletakkan pada fungsi penuntutan. Jaksa harus menjadi penguji yang objektif terhadap hasil penyidikan, bukan sekadar menjadi penerus berkas perkara ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Abdul Gofur, apabila fungsi penyidikan dan penuntutan dipisahkan secara tegas, maka kualitas penegakan hukum justru dapat semakin meningkat karena setiap tahapan memiliki mekanisme kontrol. Penyidik tidak bekerja tanpa pengawasan. Penuntut Umum tidak menerima begitu saja hasil penyidikan. Dan hakim menjadi benteng terakhir yang menguji seluruh proses tersebut di persidangan.

SAATNYA PENATAAN BESAR ARSITEKTUR PENEGAKAN HUKUM INDONESIA

Dr. Abdul Gofur berpandangan bahwa perkembangan hukum nasional saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain sistem peradilan pidana Indonesia.

Penataan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan prosedur. Menurutnya, negara perlu berani mengkaji kembali kedudukan, fungsi, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh lembaga penegak hukum.

“Kita harus berani bertanya: sistem penegakan hukum seperti apa yang ingin kita wariskan kepada generasi mendatang? Apakah sistem yang memberikan kewenangan semakin besar kepada institusi negara, atau sistem yang membangun kekuasaan yang kuat tetapi tetap dibatasi dan diawasi oleh hukum?” ujarnya.

Menurutnya, prinsip negara hukum justru diuji ketika negara berhadapan dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam keadaan demikian, negara memiliki aparat, kewenangan penyidikan, kewenangan penuntutan, kemampuan melakukan upaya paksa, serta seluruh instrumen kekuasaan. Sementara warga negara berada dalam posisi yang jauh lebih lemah.

Karena itulah hukum acara pidana harus berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Negara boleh kuat dalam menegakkan hukum. Tetapi negara tidak boleh menjadi terlalu kuat sehingga warga negara kehilangan perlindungan dari kemungkinan kesalahan dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abdul Gofur.

KEWENANGAN TANPA KONTROL BERISIKO MELAHIRKAN KESEWENANG-WENANGAN

Menurut Abdul Gofur, sejarah negara hukum mengajarkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata apakah pejabat atau institusi memiliki niat baik. Sistem hukum yang baik harus dibangun untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, siapa pun orang yang sedang memegang kekuasaan tersebut. Karena itu, mekanisme pengawasan tidak boleh bergantung pada kebaikan individu

“Negara hukum tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa setiap pemegang kekuasaan pasti benar. Negara hukum dibangun justru dengan kesadaran bahwa setiap kekuasaan memiliki kemungkinan untuk disalahgunakan. Karena itu kekuasaan harus dibatasi dan diawasi,” tegasnya.

Ia menilai bahwa prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam menata kembali kewenangan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan penyidikan.

MOMENTUM KONSTITUSIONAL: TEMPATKAN SETIAP PENEGAK HUKUM PADA FUNGSI YANG TEPAT

Abdul Gofur mendorong adanya kajian nasional yang lebih mendalam mengenai penataan kedudukan lembaga penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, pembahasan tersebut harus melibatkan akademisi, praktisi hukum, advokat, Kepolisian, Kejaksaan, hakim, lembaga negara, serta masyarakat sipil. Tujuannya bukan untuk mempertentangkan satu institusi dengan institusi lainnya, tetapi membangun sistem peradilan pidana yang lebih objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Ini bukan pertarungan antara Polisi dan Jaksa. Ini adalah perjuangan membangun sistem. Institusi dapat berganti pimpinan, pejabat dapat berganti, tetapi sistem hukum akan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ujarnya.

Menurut Abdul Gofur, sudah saatnya Indonesia membangun pembagian fungsi yang lebih tegas: Penyidik melakukan penyidikan. Penuntut Umum melakukan penuntutan dan menguji hasil penyidikan.

Hakim memeriksa, mengadili, dan memutus secara independen.

Setiap institusi harus kuat dalam menjalankan fungsi masing-masing, tetapi tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa mekanisme kontrol.

“MENATA KEWENANGAN BUKAN MELEMAHKAN KEJAKSAAN, TETAPI MEMPERKUAT NEGARA HUKUM”

Pada akhirnya, Dr. Abdul Gofur menegaskan bahwa penataan kewenangan Kejaksaan harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum nasional yang lebih besar. Kejaksaan harus tetap menjadi institusi yang kuat dan berwibawa. Namun, kekuatan tersebut harus dibangun melalui profesionalisme dan independensi dalam menjalankan fungsi penuntutan.

“Menata kewenangan bukan berarti melemahkan Kejaksaan. Justru dengan menempatkan Kejaksaan secara tegas sebagai Penuntut Umum yang kuat, independen, dan objektif, kita sedang memperkuat sistem peradilan pidana dan memperkuat negara hukum,” katanya.

Ia menutup dengan sebuah pesan yang menurutnya harus menjadi dasar reformasi penegakan hukum Indonesia:

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan kekuasaan yang mengendalikan hukum. Tidak boleh ada kewenangan tanpa pengawasan, tidak boleh ada kekuasaan tanpa batas, dan tidak boleh ada proses penegakan hukum yang kehilangan mekanisme kontrol. Inilah momentum untuk menata kembali arsitektur penegakan hukum Indonesia.”

Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H.

Praktisi Hukum

Managing Partner Analytical Jurist Lawfirm.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar