News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Advokat Rikha Permatasari: "Pejabat Publik Tidak Boleh Alergi Kritik, Dugaan Pembiaran Bendera Robek dan Intimidasi Wartawan Harus Diusut Tuntas"

Advokat Rikha Permatasari: "Pejabat Publik Tidak Boleh Alergi Kritik, Dugaan Pembiaran Bendera Robek dan Intimidasi Wartawan Harus Diusut Tuntas"

 

Mediapertiwi,id-Jakarta-Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM. mengecam keras apabila benar telah terjadi dugaan pembiaran pengibaran Bendera Merah Putih yang robek di Kantor Pemerintah Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, serta adanya dugaan sikap intimidatif terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.8 Juli 2026.

Menurut Rikha Permatasari, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara, integritas aparatur pemerintah, dan jaminan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

«"Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik. Wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan mitra demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Kritik tidak boleh dibalas dengan arogansi, intimidasi, ataupun upaya mendiskreditkan profesi jurnalis," tegas Rikha Permatasari.»

Rikha menegaskan bahwa apabila benar sebelumnya telah ada pemberitahuan maupun peringatan dari aparat kewilayahan mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek namun tidak segera ditindaklanjuti, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Bendera Merah Putih merupakan lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib dihormati oleh setiap warga negara, terlebih lagi oleh aparatur pemerintah yang mengemban amanah pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas mengatur larangan menggunakan maupun mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Namun demikian, penegakan hukum tetap harus memperhatikan unsur-unsur pidana yang ditentukan undang-undang dan dilakukan berdasarkan proses pembuktian yang objektif.

Lebih lanjut, Rikha menilai bahwa apabila benar terdapat pernyataan pejabat desa yang menuduh wartawan "mencari-cari kesalahan", maka sikap tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap fungsi pers dalam negara demokrasi.

«"Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan bukanlah mencari kesalahan. Justru kontrol sosial merupakan mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, dan pelanggaran hukum. Pers menjalankan amanat konstitusi, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.»

Menurutnya, setiap pejabat publik wajib menghormati hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menghormati kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rikha juga mengingatkan bahwa aparatur pemerintahan harus memberikan teladan dalam menaati hukum, bukan justru menunjukkan sikap defensif ketika dikonfirmasi oleh wartawan.

«"Jabatan bukan tameng untuk menghindari kritik. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya kepada masyarakat. Pemerintah desa harus terbuka terhadap pengawasan publik, bukan mempertontonkan sikap antikritik."»

Atas peristiwa tersebut, Rikha Permatasari mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh fakta yang berkembang.

Ia juga mendorong agar oknum pejabat yang diduga menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka apabila fakta-fakta tersebut terbukti benar, sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

«"Negara hukum tidak boleh kalah oleh kesewenang-wenangan. Aparatur negara harus menghormati hukum, menghormati lambang negara, dan menghormati pers. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum, dan tidak boleh ada intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan."»

Dasar Hukum:

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28F.

- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah.

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(**).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar