News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: KEBIJAKAN PEMBATASAN BBM BERSUBSIDI HARUS TUNDUK PADA ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, DAN TIDAK BOLEH MERUGIKAN HAK MASYARAKAT

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: KEBIJAKAN PEMBATASAN BBM BERSUBSIDI HARUS TUNDUK PADA ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, DAN TIDAK BOLEH MERUGIKAN HAK MASYARAKAT

Mediapertiwi,id-Kupang-Polemik mengenai implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, khususnya ketentuan yang membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan dari luar daerah, telah memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pergub tersebut memang memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan BBM bersubsidi sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah. 1 Juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, setiap kebijakan tetap harus berada dalam koridor konstitusi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

*"Meningkatkan Kepatuhan Pajak merupakan tujuan yang baik. Akan tetapi, apabila pelaksanaannya menimbulkan pembatasan terhadap akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, maka harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah, serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyaluran BBM bersubsidi."*

Menurut Rikha Permatasari, terdapat beberapa aspek hukum yang patut menjadi perhatian:

1. Aspek Kewenangan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah memang dapat mengatur optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui Peraturan Gubernur. Namun, pengaturan mengenai distribusi dan kriteria penerima BBM bersubsidi pada dasarnya merupakan kebijakan nasional yang tunduk pada regulasi pemerintah pusat. Oleh karena itu, implementasi Pergub harus tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. 

2. Asas Kepastian Hukum. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk prosedur keberatan, pengecualian, serta dasar hukum operasional di tingkat SPBU. Kebijakan yang multitafsir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

3. Asas Keadilan dan Proporsionalitas. Tidak semua penunggak pajak kendaraan disebabkan oleh kesengajaan. Kondisi ekonomi masyarakat, proses administrasi, maupun keadaan tertentu harus menjadi pertimbangan agar kebijakan tidak justru membebani kelompok masyarakat yang rentan.

4. Potensi Pengujian Hukum. Apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat penerapan Pergub tersebut, mekanisme hukum tetap tersedia, baik melalui pengujian terhadap peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku maupun melalui upaya administratif lainnya apabila ditemukan tindakan pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan hukum.

Rikha Permatasari juga Mengapresiasi adanya informasi bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah menyatakan akan mengevaluasi bahkan merevisi redaksi Pergub agar lebih bersifat persuasif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Langkah evaluasi tersebut merupakan bentuk respons positif terhadap aspirasi publik.

Lebih lanjut, Rikha mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan polemik ini sebagai ruang konflik antara pemerintah dan masyarakat.

*"Negara membutuhkan kepatuhan Pajak, tetapi masyarakat juga berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang adil. Pemerintah dan masyarakat seharusnya membangun dialog yang konstruktif sehingga tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan rasa keadilan."*

Sebagai advokat, Rikha Permatasari menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong setiap kebijakan publik dilaksanakan berdasarkan prinsip rule of law, good governance, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.(**).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar