Program Peningkatan Prasarana Pendukung Pertanian dan Permukiman (P3A) di Desa Gaga di Sorot
Mediapertiwi,id-Tangerang-Proyek pembangunan irigasi persawahan Mitra Cai sepanjang kurang lebih 400 meter yang merupakan bagian dari Program Peningkatan Prasarana Pendukung Pertanian dan Permukiman (P3A) dengan sumber anggaran dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Proyek yang berlokasi di Kampung Kebun Cabe RT004/001, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji tersebut diduga mengabaikan sejumlah ketentuan dasar pelaksana'an pekerja'an konstruksi.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Kamis (25/6/2026), pekerja'an telah berlangsung aktif. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek (KIP) yang seharusnya dipasang sejak awal memulai pelaksana'an.
Padahal, papan informasi proyek merupakan bentuk keterbuka'an kepada masyarakat. Di dalamnya wajib memuat nama kegiatan, lokasi pekerja'an, sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksana'an, nama pelaksana, hingga pengawas yang bertanggung jawab. Ketiada'an papan informasi dinilai menghambat masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengguna'an anggaran negara.
Selain persoalan transparansi, tim investigasi juga menemukan duga'an pelanggaran aspek keselamatan kerja. Selama pekerja'an berlangsung, para pekerja terlihat kasat mata tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) dimulai seperti helm keselamatan, rompie kerja, sepatu pelindung (Boot) maupun sarung tangan.
Sa'at dikonfirmasi, para pekerja di lokasi hanya menyampaikan bahwa papan proyek "belum dipasang" tanpa memberikan kepastian kapan akan dipasang, hingga terpantau hingga sa'at ini.
Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Gaga mengaku belum pernah menerima pemberitahuan maupun laporan resmi terkait dimulainya pekerja'an tersebut. Kondisi ini membuat pengawasan dari pemerintah desa terhadap pelaksana'an proyek tidak dapat berjalan secara optimal.
"Proyek punya HA (di sensor) 400meter,papan proyek gak tau dach, gak dikasih gak suruh pasang sama orang nya (pelaksana-red) kita mach gak ngerti kerja-kerja haya,kerumah nya haya itu didepan pinggir jalan raya gak jauh," ungkap polos beberapa pekerja bangunan sa'at ditemui beberapa kali di proyek irigasi tersebut.
Sebagai informasi,berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur pelaksana'an proyek pemerintah, di antara nya yakni :
1. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan pemasangan papan informasi dan tehknis proyek sejak awal pelaksana'an pekerja'an.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbuka'an Informasi Publik, khususnya Pasal 7 dan Pasal 13, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai pengguna'an anggaran negara.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), Pasal 3 dan Pasal 14, yang mewajibkan penyedia'an APD dan perlindungan keselamatan pekerja.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang tehknis, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian disesuaikan kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, namun UU Nomor 2 Tahun 2017 tetap menjadi dasar pengaturan sektor jasa konstruksi. Jasa Konstruksi, Pasal 86 dan Pasal 87, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran standar tehknis maupun keselamatan kerja.
5. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada setiap tahapan pekerja'an.
Menyikapi temuan tersebut, tim investigasi bersama warga sekitar mendesak agar pihak terkait segera memasang papan informasi proyek secara lengkap, menghentikan sementara pekerja'an hingga seluruh APD dan rambu keselamatan tersedia, melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan program P3A, membuka informasi anggaran serta kontrak kerja kepada publik, dan melakukan ko'ordinasi resmi dengan Pemerintah Desa Gaga agar pengawasan berjalan hingga proyek selesai.
"Proyek yang dibeayai dari uang pajak rakyat harus terang benderang, aman, dan bisa serta dapat dipertanggungjawabken. Jangan sampai berjalan seperti menyembunyikan sesuatu, seolah takut diketahui warga," tegas salah seorang warga setempat yang enggan tunjukan jati dirinya.

Posting Komentar