News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Konsekuensi Hukum Penyebaran Informasi yang Tidak Benar di Media Sosial

Konsekuensi Hukum Penyebaran Informasi yang Tidak Benar di Media Sosial

 

Mediapertiwi,id-Jakarta-Advokat Rikha Permatasari mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hak, kehormatan, serta nama baik orang lain.

Apabila seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, tuduhan palsu, atau konten yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang melalui media elektronik, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya:

Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.

Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Selain itu, apabila terdapat unsur penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, perbuatan tersebut juga dapat ditelaah berdasarkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai fakta dan hasil penyidikan.

Tidak hanya pidana, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk meminta ganti rugi materiil maupun immateriil akibat kerugian yang ditimbulkan.

"Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak, cerdas, dan bertanggung jawab sebelum menulis, mengunggah, atau menyebarkan suatu informasi. Jangan sampai kebebasan berekspresi berubah menjadi pelanggaran hukum yang berujung pada proses pidana maupun gugatan perdata."

Karena pada akhirnya:"Jarimu adalah harimaumu. Apa yang ditulis dalam hitungan detik dapat menjadi alat bukti yang berbicara di hadapan hukum."

— Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar