Erles Rareral SH.,M.H. Soroti Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Mediapertiwi,id-Jakarta-Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H. serta pengacara Mertua Raffi Ahmad, menyoroti penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Jakarta(19/06/2026)
Menurut Erles Rareral SH,.M.H, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan menghormati hak-hak para pihak yang berhadapan dengan hukum.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses hukum terhadap siapa pun harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Erles Rareral.
Erles menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan proses penyidikan. Namun, seluruh tindakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan dilakukan secara objektif tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Erles berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang independen sehingga kebenaran materiil dapat terungkap secara jelas di persidangan.
“Biarkan proses hukum berjalan. Pengadilan nantinya yang akan menilai fakta-fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak secara objektif. Semua pihak harus menghormati proses tersebut demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.
Pengacara yang dikenal menangani berbagai perkara besar itu juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga situasi yang kondusif.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sendiri saat ini telah menjadi perhatian publik nasional.
Berbagai kalangan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sambil menunggu proses hukum berikutnya di pengadilan.(BN).
Posting Komentar