Advokat Rikha Permatasari: Sila ke-5 Keadilan Sosial Harus Jadi Kompas Utama Penegak Hukum

Mediapertiwi,id-Surabaya-Momentum peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai sebagai Refleksi mendalam bagi seluruh elemen bangsa, khususnya para penegak hukum, untuk kembali menempatkan Pancasila sebagai ruh dalam setiap tindakan dan kebijakan.1 Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., Praktisi Hukum Nasional asal Surabaya, saat dimintai Pandangannya terkait peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini.
Bagi saya, Hari Lahir Pancasila bukan sekadar peringatan historis, melainkan momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa, khususnya para penegak hukum, untuk kembali menempatkan Pancasila sebagai ruh dalam setiap tindakan dan kebijakan.
Apabila harus memilih satu sila yang paling krusial dalam penegakan hukum, saya memilih Sila Kelima: _Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Mengapa? Karena tujuan akhir dari seluruh proses hukum sejatinya adalah menghadirkan keadilan. Hukum yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu melindungi yang lemah, memberikan rasa keadilan kepada korban, menjamin hak-hak tersangka maupun terdakwa, serta memastikan tidak ada warga negara yang diperlakukan berbeda karena jabatan, kekuasaan, status sosial, maupun latar belakang ekonomi.
Penegakan hukum akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Oleh sebab itu, Sila Kelima harus menjadi KOMPAS UTAMA aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah konstitusi.
Dalam menjalankan tugas profesi sebagai advokat, saya sangat berpegang pada _Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab_, yang saya padukan dengan Sila Kelima: _Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebagai advokat, saya sering bertemu dengan korban yang mencari keadilan, masyarakat kecil yang merasa suaranya tidak didengar, maupun pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum dan membutuhkan perlindungan hak-haknya.
Dalam kondisi tersebut, saya selalu mengingat bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang wajib dihormati. Sebelum seseorang dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia tetap memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Begitu pula korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan yang layak.
Bagi saya, profesi advokat bukan hanya profesi hukum, tetapi juga profesi kemanusiaan. Karena itu, setiap langkah pendampingan hukum harus berlandaskan empati, integritas, keberanian, dan komitmen terhadap keadilan.
Momentum Hari Lahir Pancasila mengingatkan kita bahwa hukum tanpa kemanusiaan dapat menjadi alat kekuasaan, sementara kemanusiaan tanpa hukum dapat melahirkan ketidakpastian. Keduanya harus berjalan beriringan demi mewujudkan Indonesia yang adil, beradab, dan bermartabat.(**)
🇲🇨*Salam Keadilan,*
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM
Praktisi Hukum Nasional.
Posting Komentar