Praperadilan dan Ujian Integritas Penegakan Hukum
Oleh:Wawan Wage
Pemerhati Kebijakan Publik
Mediapertiwi,id-Perkara praperadilan sengketa tanah yang kini menjadi sorotan publik sesungguhnya bukan hanya tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan melalui SP3. Jauh lebih besar dari itu, perkara ini sedang menguji satu hal mendasar: seberapa konsisten negara menegakkan hukum ketika berhadapan dengan konflik yang sensitif dan menyangkut kepentingan banyak pihak.
Dalam konflik pertanahan, hukum tidak bisa dipahami secara sempit hanya sebagai administrasi dokumen. Tanah bukan sekadar benda mati yang tercatat dalam arsip negara. Tanah menyangkut sejarah penguasaan, hak hidup, nilai ekonomi, bahkan stabilitas sosial masyarakat. Karena itu, setiap keputusan hukum dalam sengketa tanah selalu memiliki dampak psikologis dan sosial yang luas.
Di sinilah publik mulai memberi perhatian serius terhadap penghentian penyidikan dalam perkara-perkara agraria. Sebab masyarakat tidak hanya ingin melihat perkara selesai secara administratif, tetapi juga ingin memastikan bahwa proses pencarian kebenaran benar-benar dilakukan secara maksimal.
Negara hukum sejatinya tidak diuji saat menghadapi perkara yang mudah. Negara hukum diuji justru ketika menghadapi perkara yang rumit, sensitif, dan memiliki tekanan kepentingan. Dalam situasi seperti itu, publik akan melihat apakah hukum bekerja secara objektif atau justru berhenti pada formalitas prosedural.
Praperadilan sendiri pada dasarnya merupakan instrumen kontrol terhadap kewenangan negara. Mekanisme ini lahir agar tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor due process of law dan tidak terlepas dari pengawasan hukum. Karena itu, praperadilan tidak boleh dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri.
Yang menjadi persoalan adalah ketika penghentian perkara menimbulkan kesan bahwa proses pencarian fakta belum sepenuhnya tuntas. Dalam situasi demikian, ruang publik pasti akan bertanya: apakah perkara dihentikan karena memang tidak ditemukan dasar hukum yang cukup, atau justru karena proses pengujiannya berhenti terlalu cepat?
Pertanyaan seperti ini penting dijawab secara terbuka, sebab legitimasi hukum modern tidak hanya bergantung pada kewenangan formal negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap fairness proses hukum.
Masyarakat sebenarnya bisa menerima hasil putusan apa pun selama mereka percaya prosesnya berjalan objektif dan transparan. Namun ketika publik mulai merasa bahwa hukum lebih sibuk menjaga formalitas dibanding menggali substansi kebenaran, maka yang tergerus bukan hanya satu perkara, melainkan wibawa institusi hukum itu sendiri.
Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum harus memadukan tiga unsur: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketika salah satu unsur ditinggalkan, hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.
Karena itu, dalam perkara-perkara pertanahan, aparat penegak hukum dituntut bukan hanya cermat secara administratif, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk membuka dan menguji seluruh fakta secara objektif. Sebab hukum yang terlalu cepat menutup perkara sebelum seluruh substansi diuji justru dapat memunculkan ketidakpercayaan baru di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, publik tidak sedang menuntut keberpihakan. Publik hanya ingin memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja untuk mencari kebenaran, bukan sekadar membuat konflik terlihat selesai.

Posting Komentar