News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Advokat ARN Dilaporkan Polisi diduga Tipu Gelap Dana Kliennya Untuk Sogok Hakim Tipikor Janjikan Bebas

Oknum Advokat ARN Dilaporkan Polisi diduga Tipu Gelap Dana Kliennya Untuk Sogok Hakim Tipikor Janjikan Bebas


 Mediapertiwi,id-Makassar-Seorang perempuan berinisial RR melaporkan oknum advokat berinisial ARN, S.H., M.H. ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana klien dengan modus menjanjikan kemenangan perkara Tipikor melalui “pengurusan hakim”.Minggu, 24 Mei 2026 .

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan:

Nomor Laporan Polisi:

LP/B/545/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN

Tanggal: 23 Mei 2026 pukul 15.48 WITA.

Dalam keterangannya, RR mengaku dijanjikan akan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Makassar apabila menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Namun setelah uang diberikan secara bertahap kepada pihak yang disebut-sebut terkait dengan oknum advokat ARN dan rekan-rekannya, RR tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Narasumber: RR (Klien Perempuan)

> “Saya dijanjikan bisa bebas oleh pengacara saya. Katanya uang Rp400 juta itu untuk mengurus perkara dan menyogok hakim Tipikor supaya saya diputus bebas. Karena percaya, saya serahkan uang secara bertahap. Tapi ternyata saya tetap diputus bersalah dan dipenjara 2 tahun. Sampai sekarang uang saya juga tidak dikembalikan,” ujar RR.

RR kemudian melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polda Sulsel karena merasa dirugikan secara materiil dan psikologis.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) disebutkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kutipan Pejabat SPKT Polda Sulsel

Pejabat SPKT Polda Sulsel yang menerima laporan tersebut adalah:

MUHAMMAD SYAH, S.H.

AKP NRP 72060306

Ka Siaga SPKT Polda Sulsel.

Dalam STPL dijelaskan bahwa laporan RR telah diterima secara resmi oleh Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkara Tipikor yang Menjerat RR

RR sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021, dengan register perkara:

Nomor Perkara PN Tipikor Makassar:

106/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks

Nomor Perkara Banding Pengadilan Tinggi Makassar:

9/PID.TPK/2024/PT MKS

RR menyebut bahwa justru karena sedang menghadapi perkara tersebut dirinya menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum advokat yang menjanjikan kemenangan perkara melalui jalur tidak sah.

Menurut RR, sebagian uang ditransfer melalui beberapa rekening dan penyerahan bertahap yang saat ini telah diserahkan sebagai alat bukti kepada penyidik Polda Sulsel.

Pihak RR berharap Polda Sulsel dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

Oknum Advokat ARN sendiri ini berkantor di Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.(**).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar