Kantor ATR/BPN Makassar Bantah Isu Jual Beli Nomor Antrian

Mediapertiwi,id-Makassar-Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar secara tegas membantah isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik perjualbelian nomor antrian dalam pelayanan instansi tersebut. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si., bersama seluruh jajarannya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dianggap tidak berdasar dan tidak akurat itu.25 Mei 2026 .
Isu terkait perjualbelian nomor antrian diketahui menyebar luas di berbagai platform media sosial, mulai dari akun Instagram hingga sejumlah media Online, dalam beberapa waktu terakhir. Pihak instansi menilai seluruh pemberitaan yang memuat tuduhan tersebut dibuat tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Johanis menjelaskan secara rinci mengenai sistem antrian yang diterapkan di kantornya. Ia menegaskan, sistem tersebut dikelola sepenuhnya dan langsung oleh kantor pusat di Jakarta, bersifat terpusat serta terintegrasi dengan mekanisme pengamanan yang sangat ketat. Kondisi ini membuat nomor antrian tidak mungkin diperjualbelikan, diubah, atau dimanipulasi oleh pihak manapun di tingkat daerah, termasuk oleh seluruh pegawai di lingkungan ATR/BPN Kota Makassar.
"Saya sangat menyayangkan beredarnya informasi yang tidak akurat dan tidak terverifikasi tersebut di tengah masyarakat. Hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang tidak beralasan terhadap kinerja dan integritas instansi yang selama ini kami jaga bersama," tegas Johanis dalam keterangannya pada Senin, 25 Mei 2026.
Selain membantah tuduhan perjualbelian nomor antrian, Johanis juga mengungkapkan adanya persoalan lain yang dihadapi pihaknya, yaitu indikasioleh oknum yang mengaku sebagai bagian dari pihak media. Ia menyampaikan bahwa pihak instansi memiliki langkah tegas untuk menjerat para pelaku, yaitu dengan mengumpulkan bukti yang diperlukan dan melaporkan peristiwa tersebut langsung ke pihak berwajib agar diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Pihak Kantor ATR/BPN Kota Makassar kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelayanan yang diselenggarakan telah berjalan sesuai dengan prosedur baku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh layanan bersifat transparan, terbuka untuk diawasi oleh masyarakat, serta dipastikan bebas dari segala bentuk pungutan liar — baik yang dilakukan secara langsung oleh pegawai instansi maupun oleh pihak lain yang mengaku mewakili ATR/BPN Kota Makassar.
Sebagai penutup, Johanis mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi setiap kabar yang diterima sebelum menyebarkannya kembali atau mengunggahnya di media sosial, serta cermat membedakan informasi sah dari sumber resmi dengan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Apabila masyarakat membutuhkan data atau penjelasan akurat terkait layanan pertanahan, disarankan untuk menghubungi langsung Kantor ATR/BPN Kota Makassar melalui saluran resmi yang telah tersedia.Tutupnya,"
ARIFIN SULSEL
Posting Komentar