News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gudang Barang Campuran 'Cantika' di Luwu Utara Viral: Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Tindakan Tegas

Gudang Barang Campuran 'Cantika' di Luwu Utara Viral: Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Tindakan Tegas


Mediapertiwi,id-Luwu Utara-Sebuah gudang pemasok barang campuran yang diduga bernama Gudang Cantika, berlokasi di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Keberadaan gudang ini menuai protes keras dari warga sekitar karena diduga beroperasi tanpa memiliki izin usaha resmi yang sah, serta dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.10 Mei 2026 .

Berdasarkan laporan warga di lokasi dan pengecekan langsung ke lokasi, pihak pengelola gudang yang diwakili oleh Gusti Ayu KD Parwati atau yang akrab disapa Gusti, sama sekali tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan yang diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Saat diminta memberikan penjelasan terkait status hukum dan dasar pelaksanaan kegiatan usaha yang dijalankannya, ia juga tidak dapat memberikan keterangan yang jelas, lengkap, maupun meyakinkan kepada pihak yang melakukan peninjauan maupun warga sekitar.

Ketiadaan izin usaha ini menjadi dasar utama mengapa operasional gudang tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Secara rinci, aktivitas gudang ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur, mengelola, dan mengawasi segala bentuk kegiatan usaha di wilayahnya, termasuk kewajiban setiap pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyusun sistem perizinan berusaha yang terintegrasi dan mewajibkan setiap kegiatan usaha harus memiliki izin atau persetujuan sesuai jenis dan skala usahanya, guna menjamin kepatuhan hukum, perlindungan masyarakat, serta ketertiban ekonomi.

Tidak hanya itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga bertentangan dengan peraturan dari Kementerian Perdagangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha perdagangan, termasuk penyimpanan dan penyaluran barang dagangan, untuk memiliki izin usaha perdagangan serta memenuhi standar dan ketentuan operasional yang ditetapkan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kelayakan barang yang beredar, serta perlindungan hak konsumen dan ketertiban perdagangan di wilayah negara.

Sorotan tajam datang dari warga sekitar yang merasa dirugikan dan khawatir akan dampak dari operasional gudang tanpa izin tersebut. Warga secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, serta pemerintah daerah Luwu Utara untuk bertindak cepat dan tegas. Mereka menuntut agar jika setelah diperiksa dan dibuktikan gudang tersebut benar-benar beroperasi secara ilegal, maka kegiatan usaha harus segera dihentikan dan ditutup. Lebih lanjut, warga juga menuntut agar pihak pengelola yang bertanggung jawab diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana maupun administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah tindak lanjut yang diumumkan oleh pihak berwenang terkait kasus ini. Warga dan masyarakat luas kini menanti respons nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tersebut serta menegakkan aturan hukum demi ketertiban dan kepatuhan seluruh pelaku usaha di wilayah Luwu Utara.

ARIFIN SULSEL .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar