News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Majelis Hakim PN Kupang yang Tegas Tolak Eksepsi Para Tergugat Pejabat TNI dalam Gugatan PMH

Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Majelis Hakim PN Kupang yang Tegas Tolak Eksepsi Para Tergugat Pejabat TNI dalam Gugatan PMH

Mediapertiwi,id-Kupang-Praktisi hukum nasional sekaligus Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang telah mempertimbangkan secara objektif dalil Gugatan dan Replik Penggugat serta dengan tegas menolak eksepsi para tergugat.

Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut antara lain:

- Tergugat I: Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang;

- Tergugat II: Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao;

- Turut Tergugat: Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Panglima TNI cq Kepala Staf Angkatan Darat cq Pangdam IX/Udayana.

Menurut Rikha Permatasari, putusan sela tersebut menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta menegaskan bahwa lembaga peradilan tetap berdiri independen dalam menegakkan prinsip negara hukum.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang telah mempertimbangkan gugatan kami secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan menolak eksepsi para tergugat,” tegas Rikha.

Lebih lanjut, Rikha menegaskan bahwa perjuangan hukum akan terus dilakukan hingga kliennya, Pelda Chrestian Namo, memperoleh keadilan yang sebenar-benarnya sesuai prinsip due process of law dan equality before the law.

“Kami akan terus berjuang sampai Pelda Chrestian Namo mendapatkan keadilan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Rikha juga menyindir pihak-pihak yang sejak awal meragukan kewenangan advokat sipil dalam mengajukan gugatan terhadap pejabat TNI di Pengadilan Negeri.

“Salam hormat dari kami kepada para ‘ahli nujum’ dan ‘ahli hukum’ yang sejak awal berteriak bahwa pengacara sipil harus mendapat izin Ankum dan pejabat TNI tidak bisa digugat di Pengadilan Negeri. Fakta persidangan hari ini telah menjawab semuanya secara terang benderang,” ujarnya.

Menurut Rikha, putusan tersebut menjadi preseden penting dalam penegakan supremasi hukum dan akses keadilan bagi masyarakat maupun prajurit yang mencari perlindungan hukum melalui jalur peradilan umum.

“Negara hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di atas kekuasaan. Ketika pengadilan tetap membuka ruang keadilan, maka harapan rakyat terhadap hukum masih hidup,” pungkasnya.

Salam Keadilan

CJO — RPS & JL.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar