News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah, Permohonan PKPU PT Dua Kuda Indonesia Disorot

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah, Permohonan PKPU PT Dua Kuda Indonesia Disorot


Mediapertiwi,id-Jakarta-Tim kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia bersama jajaran direksi menyampaikan pernyataan resmi setelah menghadiri Rapat Kreditur Pertama yang digelar hari ini. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum memaparkan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kedudukan hukum kreditur pemohon serta dugaan penggunaan dokumen yang tidak valid dalam pengajuan PKPU.

Kuasa hukum menegaskan bahwa keikutsertaan mereka dalam rapat tersebut merupakan wujud itikad baik sekaligus komitmen untuk menjalani seluruh tahapan hukum secara profesional dan transparan. Mereka juga menjelaskan bahwa induk perusahaan PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek Tiongkok, sehingga wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi serta diaudit oleh auditor independen.

“Dari hasil audit independen dan laporan keuangan yang telah dipublikasikan secara konsisten selama bertahun-tahun, tidak ditemukan adanya kewajiban utang seperti yang dituduhkan dalam permohonan PKPU,” ujar Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H.

Lebih jauh, tim kuasa hukum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa dokumen dan data yang digunakan sebagai dasar dalam proses PKPU tidak sah, bahkan diduga mengandung unsur pemalsuan. Atas temuan tersebut, laporan resmi telah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, PT Dua Kuda Indonesia juga telah menempuh upaya kasasi dengan menghadirkan bukti baru yang dinilai krusial. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa pihak pemohon justru memiliki kewajiban utang kepada PT Dua Kuda Indonesia. Selain itu, kreditur pemohon disebut tidak memiliki badan usaha maupun entitas hukum yang sah di Indonesia, sehingga menimbulkan keraguan terhadap legal standing yang bersangkutan.

Dalam perkara serupa yang bergulir di Tiongkok maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, putusan pengadilan diketahui memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. “Dengan fakta tersebut, semakin terang bahwa pihak yang semestinya berposisi sebagai debitur justru adalah kreditur pemohon itu sendiri,” tegas Ahid Syaroni, S.H., CPArb., dari tim kuasa hukum.

PT Dua Kuda Indonesia berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum lintas yurisdiksi. Perkara ini pun mulai mendapat perhatian dari media internasional, termasuk dari Tiongkok, mengingat adanya sejumlah putusan yang berpihak kepada PT Dua Kuda Indonesia, sementara pihak pemohon justru terbukti memiliki kewajiban utang dalam jumlah besar.(Arf).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar