Tender Jasa Pengamanan PLN Nusantara Power UP Sengkang Dipertanyakan,Vendor Lama Diduga Menang Lagi di Tengah Polemik Hak Pekerja

Mediapertiwi,id-Wajo-Proses tender pengadaan jasa pengamanan di PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Sengkang menuai sorotan tajam. Pasalnya, vendor sebelumnya dikabarkan kembali keluar sebagai pemenang meski diwarnai berbagai persoalan terkait kesejahteraan tenaga pengamanan.
Dugaan ketidakberesan dalam proses seleksi ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai transparansi dan akuntabilitas sistem pengadaan di anak perusahaan PLN tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang dianggap mencederai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance):
- Tunggakan Lembur yang Dirapel: Vendor yang bersangkutan diduga memiliki rekam jejak buruk terkait pemenuhan hak pekerja, di mana pembayaran uang lembur satuan pengamanan (satpam) dikabarkan sempat dirapel hingga 6 bulan. Keterlambatan ini dinilai sangat merugikan para pekerja yang bergantung pada penghasilan bulanan.
- Pelanggaran Prinsip Pengadaan: Kemenangan kembali vendor lama ini dianggap tidak sejalan dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) yang seharusnya mengedepankan aspek integritas, kepatuhan (compliance), serta evaluasi kinerja penyedia jasa secara ketat.
- Dugaan Tender Formalitas: Muncul kekhawatiran bahwa proses lelang yang dilakukan melalui sistem eProcurement PT PLN NP hanya menjadi formalitas belaka, sementara pemenangnya telah ditentukan sejak awal untuk mempertahankan vendor yang sama meskipun ada catatan merah terkait administrasi ketenagakerjaan.
Sesuai aturan ketenagakerjaan, Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) wajib memiliki kemampuan finansial yang stabil dan melaporkan kepatuhan BPJS serta pembayaran upah sesuai ketentuan kepada instansi terkait. Penundaan pembayaran lembur dalam jangka waktu lama merupakan bentuk pelanggaran serius yang seharusnya menjadi poin gugur dalam evaluasi teknis maupun kualifikasi vendor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Nusantara Power UP Sengkang belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kontrak vendor tersebut maupun langkah evaluasi atas dugaan tunggakan hak-hak pekerja yang terjadi di lingkungan unit pembangkitan mereka.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai wujud asas keberimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan.(Tim).
Posting Komentar