Penegakan Hukum dalam Konteks Moralitas vs Komersial

Pandangan Andi Agung. SH.CLA, Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Mediapertiwi,id-Makassar-Andi Agung, SH.CLA Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang juga sebagai praktisi hukum, mengemukakan pandangannya yang tajam mengenai dinamika sistem penegakan hukum di Indonesia yang saat ini tengah menghadapi dilema antara moralitas dan komersialisme. Menurutnya, pergeseran paradigma ini menimbulkan berbagai persepsi yang dapat mengancam keadilan dan integritas hukum di tanah air.Jumat- 27 maret.2026 .
Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, sistem penegakan hukum di Indonesia kini menghadapi ujian berat: apakah hukum akan tetap menjadi benteng moralitas ataukah tergelincir menjadi alat komersial semata? Andi Agung, SH.CLA, Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan praktisi hukum, mengupas tuntas dilema ini dengan pandangan tajam yang membuka mata publik akan tantangan besar dalam menegakkan keadilan sejati di negeri ini.
Moralitas dan Komersialisme dalam Penegakan Hukum
Andi Agung,SH.CLA menjelaskan bahwa idealnya penegakan hukum harus berlandaskan pada prinsip moralitas yang mengedepankan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, sistem hukum kerap kali terjebak dalam kepentingan komersial yang mengedepankan keuntungan ekonomi, kepentingan politik, atau bahkan intervensi kekuasaan.
“Penegakan hukum yang berorientasi pada moralitas akan selalu menjaga nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebaliknya, jika hukum menjadi alat komersial, maka hukum itu sendiri akan kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan,” tegas Andi Agung.
Dalil dan Pasal yang Menjadi Rujukan
Dalam konteks ini, Andi Agung.SH.CLA merujuk pada beberapa ketentuan hukum yang menjadi pilar penegakan hukum yang berkeadilan, antara lain:
- Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti segala tindakan harus berdasarkan hukum yang adil dan bermoral.
- Pasal 5 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa setiap penegak hukum wajib bertindak objektif, adil, dan tanpa diskriminasi.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain, menjamin keadilan dan moralitas.
Norma-norma yang Tercederai dalam Penegakan Hukum Komersial
Andi Agung.SH.CLA menyoroti bahwa ketika hukum dijadikan alat komersial, maka norma-norma dasar kemanusiaan dan keadilan akan tercederai, antara lain:
- Norma Keadilan: Ketidakadilan muncul ketika hukum hanya berpihak pada pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik.
- Norma Kepastian Hukum: Ketidakpastian hukum terjadi ketika keputusan hukum dipengaruhi oleh kepentingan komersial, bukan fakta dan hukum semata.
- Norma Moralitas: Moralitas hukum terganggu ketika penegakan hukum tidak berlandaskan pada etika dan nilai-nilai kebenaran.
Dampak Negatif dan Solusi
Dampak dari penegakan hukum yang terkontaminasi komersialisme adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, meningkatnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta melemahnya supremasi hukum.
Sebagai solusi, Andi Agung,SH.CLA menekankan pentingnya reformasi sistem hukum yang berorientasi pada moralitas melalui:
- Penguatan integritas penegak hukum dengan pelatihan etika dan moralitas.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
- Perlindungan terhadap whistleblower dan masyarakat sipil sebagai pengawas.
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu, tanpa intervensi kepentingan komersial maupun politik.
Contoh Kasus Nyata yang Memperkuat Argumen Andi Agung, SH.CLA
Untuk memperkuat pandangannya mengenai dilema moralitas versus komersialisme dalam penegakan hukum, Andi Agung, SH.CLA, merujuk pada beberapa kasus nyata yang mencerminkan persoalan tersebut:
1. Kasus Pengancaman oleh Terduga Pelaku Berpengaruh di Makassar
Kasus pengancaman dengan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh JN alias Jabal Nur, cucu seorang pengusaha besar di Kelurahan Barombong, Kota Makassar, menjadi contoh nyata bagaimana kekuatan ekonomi dan status sosial dapat mempengaruhi proses hukum. Meskipun bukti pengancaman cukup kuat, aparat kepolisian di Polsek Tamalate terkesan lamban dan tidak berdaya dalam menindaklanjuti kasus ini.
Kasus ini menunjukkan bagaimana intervensi kepentingan komersial dan kekuasaan dapat melemahkan moralitas hukum, sehingga rasa keadilan masyarakat menjadi terkikis.
2. Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Daerah
Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan senilai miliaran rupiah di beberapa daerah yang melibatkan pejabat publik dan pengusaha menjadi contoh klasik bagaimana kepentingan komersial merusak moralitas penegakan hukum. Meskipun sudah banyak laporan dan bukti, proses hukum berjalan lambat dan sering kali berujung pada penyelesaian di luar pengadilan atau putusan yang terkesan ringan.
Kasus ini menggambarkan bagaimana hukum yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat justru menjadi alat untuk memperkaya segelintir orang, jauh dari nilai-nilai moral dan keadilan.
3. Kasus Suap dan Manipulasi Putusan di Lembaga Peradilan
Kasus suap yang melibatkan aparat peradilan dalam pengaturan putusan perkara bisnis besar, seperti kasus suap di Pengadilan Negeri Makassar terkait adanya Putusan nomor 41yang menimpa putusan nomor 29 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap secara incrach dipengadilan Negeri Makassar, ini memperlihatkan betapa komersialisme dapat merusak integritas penegakan hukum.
Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan malah menjadi arena transaksi bisnis ilegal yang mengabaikan norma moral dan etika.
Dengan menghadirkan contoh-contoh nyata ini, Andi Agung, SH.CLA, mengingatkan bahwa penegakan hukum yang berlandaskan moralitas adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga keutuhan sistem hukum Indonesia.
Andi Agung, SH.CLA, Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia sekaligus praktisi hukum, mengemukakan pandangannya yang tajam mengenai dilema sistem penegakan hukum Indonesia antara moralitas dan komersialisme. Pandangan ini tidak hanya berlandaskan hukum positif, tetapi juga mengandung nilai-nilai agama yang menjadi fondasi moral bangsa.
Pandangan Agama dalam Penegakan Hukum
Dalam perspektif agama, penegakan hukum bukan hanya sekadar memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus berlandaskan pada nilai-nilai moral dan etika yang bersumber dari ajaran agama sebagai pedoman hidup manusia. Agama mengajarkan keadilan, kejujuran, dan kebenaran sebagai prinsip utama dalam setiap tindakan, termasuk penegakan hukum.
Sebagai contoh, dalam ajaran Islam yang mayoritas dianut di Indonesia, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.”
(QS An-Nahl: 90)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah perintah Ilahi yang tidak dapat ditawar, menjadi landasan moral bagi penegakan hukum yang benar.
Selain itu, dalam konteks moralitas, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para hakim yang tidak adil.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa penegak hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan moralitas, bukan tunduk pada kepentingan duniawi atau komersial.
Dalil-dalil Agama yang Mendukung Penegakan Hukum Berbasis Moralitas
- Keadilan sebagai Pilar Utama:
Dalam Taurat, Injil, dan kitab suci agama lain juga terdapat ajaran yang menekankan pentingnya keadilan sebagai fondasi hukum dan kehidupan bermasyarakat.
- Larangan Suap dan Korupsi:
Suap dan korupsi yang seringkali menjadi manifestasi dari komersialisme dalam penegakan hukum dilarang keras dalam ajaran agama, karena merusak tatanan sosial dan mengabaikan hak-hak orang lain.
- Kewajiban Menegakkan Kebenaran:
Menegakkan hukum dengan jujur dan adil adalah kewajiban setiap Muslim dan manusia beriman, sebagaimana firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
(QS An-Nisa: 135)
Integrasi Moralitas Agama dan Hukum Positif
Andi Agung menekankan bahwa integrasi nilai-nilai agama dalam sistem hukum sangat penting untuk menghindari penegakan hukum yang terjebak dalam kepentingan komersial. Moralitas agama menjadi pedoman agar hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan atau bisnis, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan dan kemanusiaan.
Penutup
Andi Agung.SH.CLA mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan memperkuat sistem penegakan hukum yang berlandaskan moralitas agar keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Hukum harus menjadi pelindung dan bukan alat untuk memperkaya atau melindungi kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.
Posting Komentar