News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LMAPJ Hermanto Buroncong Apresiasi Kejari Wajo Tambah Dua Tersangka Kasus Korupsi Bibit Murbei

LMAPJ Hermanto Buroncong Apresiasi Kejari Wajo Tambah Dua Tersangka Kasus Korupsi Bibit Murbei


Mediapertiwi,id-Wajo-Lembaga Masyarakat Anti peyalagunaan Jabatan (LMAPJ Hermanto Buroncong) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Wajo yang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo.

Penetapan dua tersangka tambahan tersebut diumumkan pada kamis (26/2/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menetapkan satu tersangka lebih dulu. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah tiga orang.

Ketua LMAPJ Hermanto Buroncong menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan transparan.

“Kami memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Wajo yang terus mengembangkan kasus ini hingga menetapkan dua tersangka baru. Ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan dan tidak berhenti pada satu pihak saja,” ujarnya kepada media.

Ia menegaskan bahwa pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit murbei sangat penting, mengingat program tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran negara. Menurutnya, penanganan yang serius akan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Diketahui, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hermanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Wajo untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara terbuka dan akuntabel.

“Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap proses ini dikawal hingga ke tahap persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.(AW).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment