News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jawaban “Lupa” Berulang, LKBH Makassar: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Maladministrasi Pidana Polres dan Kejaksaan Jeneponto

Jawaban “Lupa” Berulang, LKBH Makassar: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Maladministrasi Pidana Polres dan Kejaksaan Jeneponto


Mediapertiwi,id-Jeneponto-SulSel-Sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaris dan keluarga di Pengadilan Negeri Jeneponto mengungkap fakta-fakta serius yang mengguncang kredibilitas penyidikan Polres Jeneponto dan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, khususnya dalam perkara anak berhadapan dengan hukum.Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam persidangan, terungkap bahwa penyidik yang memeriksa Anak Yaris tidak memiliki sertifikat maupun pelatihan sebagai penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Fakta ini diakui langsung oleh saksi Termohon I, yang menyatakan tidak pernah mengikuti pelatihan penyidik PPA, namun tetap melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap anak.

Lebih jauh, saksi Termohon I tidak mampu menjelaskan tahapan krusial penyidikan, termasuk alasan tertulis perubahan status Anak Yaris dari korban/saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Saat ditanya mengenai dokumen resmi perubahan status tersebut, saksi hanya menjawab “lupa”, dan tidak dapat menunjukkan satu pun bukti tertulis di persidangan.

Fakta mencengangkan lainnya terungkap terkait diversi. Para saksi Termohon secara konsisten mengakui bahwa upaya diversi pernah dilakukan, bahkan lebih dari satu kali, namun tidak satu pun hasil diversi dituangkan dalam kesepakatan tertulis atau berita acara resmi. Yang ditunjukkan di persidangan hanya berupa daftar hadir dan dokumentasi foto, tanpa dokumen hukum yang sah.

Kuasa hukum Pemohon dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayanti, S.HI, menegaskan bahwa fakta persidangan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

 “Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Penyidik tidak kompeten, tidak ada dasar tertulis perubahan status anak, diversi diakui tapi tidak pernah dibuktikan secara hukum, bahkan Jaksa mengakui tidak ada barang bukti. Secara hukum, proses ini cacat sejak awal,” tegas Ayu.

Dari keterangan saksi Termohon II (Jaksa Penuntut Umum), terungkap pula bahwa tidak ada barang bukti fisik dalam perkara ini. Berkas perkara sempat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, namun tetap dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Yali, orang tua Anak Yaris sekaligus Pemohon praperadilan, menyatakan bahwa keluarganya hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi anaknya.

 “Anak saya awalnya korban, tapi malah diproses sebagai pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar negara tidak memperlakukan anak-anak secara sewenang-wenang,” ujar Yali.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemohon menilai penetapan Anak Yaris sebagai ABH dan seluruh tindakan penyidikan lanjutan tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa kewenangan, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa alat bukti yang memadai.

Praperadilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum, bahwa penanganan perkara anak tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi dengan mengorbankan hak dan masa depan anak.(SH).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment