Tidak dibayar Warga Tutup Bendungan Paselloreng, Janji Ganti Rugi Tidak Dipenuhi

Mediapertiwiid-Wajo-SulSel-Warga Desa arajang yang belum menerima ganti rugi tanah dan lokasi pekuburan akibat pembangunan Bendungan Passelloreng, Kecamatan Gilireng kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, kembali melakukan penutupan bendungan Paselloreng, janji ganti rugi akan dibayarkan tidak terpenuhi penuhi. Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu warga yang belum menerima ganti rugi, di Wajo,Kamis (15/1/2026).
Warga desa arajang telah berkali-kali menuntut ganti rugi atas lahan yang mereka klaim secara turun-temurun, namun hingga hari ini, yang datang justru janji yang terus melayang. "Kami sudah bosan menunggu, jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada realisasi pembayaran ganti rugi, maka kami akan melakukan penutupan." tegas warga tersebut.
Dalam himbauannya, warga arajang meminta kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas janji ganti rugi untuk secepatnya mengambil langkah-langkah sebelum tindakan warga lebih parah yang bisa berdampak kerugian pihak petani dan warga dibandingkan nilai ganti rugi yang dijanjikan. "JANGAN SALAHKAN KAMI SEHUBUNGAN PENUTUPAN BENDUNGAN, SALAHKAN DIRI SENDIRI YANG SELALU MENGOBRAL JANJI," tegas Hermanto Buroncong dari Lembaga Masyarakat Anti Penindasan dan Jaringan Orang Awam (LMAPJ) Sulawesi Selatan.
Pembangunan Bendungan Passelloreng yang digadang-gadang sebagai penyelamat irigasi dan sumber air bagi ribuan hektare sawah di Wajo, ternyata meninggalkan luka sosial yang belum sembuh bagi warga yang terdampak. Warga arajang merasa bahwa suara mereka tidak didengar dan hak-hak mereka tidak dipenuhi.
"Pembangunan bendungan Paselloreng ini seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan malah membuat kami menderita," kata warga lainnya. LMAPJ meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ganti rugi ini dengan adil dan transparan.
"Kami tidak ingin ada lagi penundaan, kami ingin keadilan dan hak-hak masyarakat terpenuhi," tegas Hermanto Buroncong.
Warga desa arajang melakukan penutupan bendungan pada Kamis, 15 Januari 2026, karena janji ganti rugi tidak dipenuhi.
Pemerintah telah diminta untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini sebelum terlambat. "Kami tidak ingin ada lagi korban, kami ingin keadilan dan hak-hak warga dipenuhi," tutup Hermanto Buroncong. (Tim).
Post a Comment