News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PENGADUAN PENSIUNAN TNI TERKAIT DUGAAN PEMERASAN DAN PENGGELAPAN SERTIFIKAT RUMAH OLEH ASN DI BAU-BAU, SULTRA

PENGADUAN PENSIUNAN TNI TERKAIT DUGAAN PEMERASAN DAN PENGGELAPAN SERTIFIKAT RUMAH OLEH ASN DI BAU-BAU, SULTRA

Mediapertiwi,id-SulTra-Heri Supojono (Pensiunan TNI dengan pangkat Serma), warga Kelurahan Bombanawulu, Kecamatan Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan tindakan melawan hukum oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Bau-bau terkait dengan sengketa sertifikat rumah milik keluarganya. Kasus yang berawal dari pinjaman uang pada tahun 2015 kini mengarah pada dugaan pelanggaran KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) serta UU No.23 Tahun 2014.30 Januari 2026.

Menurut keterangan Bapak Heri, pada tahun 2015 ia menggadaikan sertifikat rumah milik istri kepada Ibu Milawati (PNS yang menjadi tersangka) untuk mendapatkan pinjaman uang. Awalnya diberikan dana senilai Rp5 juta dengan tanda tangan kwitansi kosong, kemudian diikuti pemberian dana bertahap selama satu tahun dengan jumlah yang bervariasi (Rp3 juta, Rp2 juta, Rp1 juta, hingga Rp300 ribu).

Pada akhir masa pinjaman, pihak Ibu Milawati menghitung total pinjaman menjadi Rp100 juta, namun kemudian menuntut pembayaran hingga Rp500 juta. Ketika Bapak Heri menawarkan pembayaran Rp200 juta bahkan Rp225 juta, penawaran tersebut ditolak. Kasus kemudian masuk ke pengadilan tingkat pertama Pasar Wajo dengan perkara utang-piutang yang diklaim sebesar Rp127 juta, namun proses hukum berlanjut hingga tingkat banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021.

Tanpa adanya keputusan sidang penyitaan atau tindakan juru sita yang sah, rumah tersebut telah dikuasai oleh Ibu Milawati selama 4 tahun terakhir.

Bapak Heri sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri, yang merespons dengan Surat Nomor X.700.1.2.4/95/IJ tanggal 28 Maret 2024. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tersangka diduga telah melanggar UU No.23 Tahun 2014 Pasal 373, serta KUHP lama Pasal 482 dan 486 jo Pasal 79 tentang pemerasan dan penggelapan.

Seiring dengan berlaku penuhnya KUHP Baru sejak awal 2026, kasus ini juga dikaji berdasarkan aturan hukum pidana terkini yang menyatukan kejahatan dan pelanggaran menjadi "tindak pidana", serta mengatur perlindungan HAM dan pidana sensitif. Dengan prinsip lex favor reo (asas transisi), proses penanganan akan menjembatani antara hukum lama dan baru, seiring dengan penerapan KUHAP Baru yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Bapak Heri mengajak penegak hukum di Wilayah Hukum Kota Bau-bau untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prinsip Reformasi Hukum dan Reformasi Polri yang PRESISI dan Kooperatif. Korban berharap proses hukum dapat berjalan adil, serta hak atas properti keluarganya dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

www.suaramasyarakat-muba.com.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment