Koalisi Lintas Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Kejati Sulsel, Soroti Dugaan Penyimpangan Penyidikan Kejari Wajo

MediaPertiwi,id-Makassar SulSel-Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (8/1/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo.
Dalam aksinya, Koalisi Lintas Mahasiswa menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Wajo patut diduga tidak profesional, tidak objektif, serta menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip due process of law.
Perwakilan massa aksi akhirnya diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel di Ruang Aspirasi Kejati Sulsel. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan secara resmi kepada pihak Kejati Sulsel.
Koordinator lapangan aksi, Ahmad Sangaji, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, dugaan tekanan dalam pemeriksaan, penyitaan handphone tanpa prosedur hukum yang sah, hingga penetapan tersangka yang dinilai prematur dan tidak didukung dua alat bukti yang cukup.
“Kami meminta Kejati Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Wajo dan penyidik yang menangani perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak melindungi pelanggaran hak-hak warga negara,” tegas Ahmad Sangaji.
Kejati Sulsel Respons Tuntutan Mahasiswa
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang disampaikan.
“Terkait dugaan pelanggaran etik, yang bersangkutan akan kami panggil. Kami juga sudah menerima surat pengaduan dari kuasa hukumnya,” ujar Irwan.
Soetarmi menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penetapan tersangka.
“Ada dua jalur yang bisa dilakukan. Ketika proses penetapan tersangka dan bila merasa dirugikan, dapat menempuh upaya hukum melalui praperadilan,” kata nya
Selain itu, Ssoetarmi menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang turut mengawal jalannya proses hukum.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan mahasiswa yang ikut mengawal proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Wajo. Kita tunggu hasil dan perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir damai setelah perwakilan Koalisi Lintas Mahasiswa diterima dan menyerahkan dokumen pernyataan sikap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis lanjutan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait hasil evaluasi internal atas laporan tersebut.(FM).
Post a Comment