Polsek Rapocini Klirifikasi Hoax Pengembalian Barang Bukti Kasus Curian Motor, 3 Pelaku Akui 4 Titik Kejadian – Penadah Masih Melarikan Diri

MediaPertiwi,id-Makassar-Kapolsek Rapocini Kompol Ismail.SE,MM, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait berita hoax yang beredar di media sosial mengenai pengembalian barang bukti dan pelaku penadah dalam kasus pencurian sepeda motor milik Agung Wahyudi. Kapolsek menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan pihaknya akan menindaklanjuti penyebar hoax berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberitaan bohong yang menimbulkan keresahan umum.31 Desember 2025 .
Diketahui, pelaku pencurian yang telah diamankan yaitu Emil Syam, Muh Rani alias Nannio, dan Muh Sajid Iman tidak hanya mengakui kasus yang dilaporkan Agung Wahyudi, melainkan juga menambah 3 titik kejadian baru di wilayah Kota Makassar, yakni di Jalan Veteran, Jalan Kelapa Tiga, dan Jalan Gunung Lokon.
Dari keterangan pelaku, motor hasil curian sesuai laporan telah dijual kepada Rahman alias Torre yang bertempat tinggal di Jalan Santaria Kota Makassar. Tim Resmod Polsek Rapocini telah melakukan pemeriksaan lokasi tempat tinggal Rahma alias Torre, namun pelaku penadah tersebut telah melarikan diri dan belum ditemukan. Selain itu, Haris yang sebelumnya diamankan ternyata hanya berperan sebagai saksi, karena transaksi jual beli motor hasil kejahatan dilakukan oleh istri.Haris yang juga saat ini sedang melarikan diri.
Barang bukti motor hasil curian telah berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak Polsek Rapocini, dengan catatan tidak ada satupun barang bukti atau motor sesuai laporan yang telah dikembalikan. Berita hoax tersebut berasal dari rekaman yang dibuat oleh seorang perempuan yang berpura-pura mengunjungi pelaku di ruang tahanan sambil membawa ponsel yang dilarang masuk, dimana pelaku memberikan keterangan yang mengada-ada yang kemudian menjadi dasar penyebaran informasi salah.
Pihak Polsek Rapocini akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku penadah yang masih melarikan diri serta menindak tegas penyebar berita hoax sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tutupnya,
Arifin.
Post a Comment