News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Contoh Peralihan Hutan Menjadi Kebun Yang Tidak Tersentuh Hukum dan Masalah Suap Yang Menguap

Contoh Peralihan Hutan Menjadi Kebun Yang Tidak Tersentuh Hukum dan Masalah Suap Yang Menguap

Oleh:Jacob Ereste 

MediaPertiwi,id-Akibat keserakahan manusia sudah melampaui batas, apa yang terjadi seperti  yang mendera warga masyarakat Aceh, Sumatera Utata dan Sumatera Barat sejak 25 Novemver hingga hari ini, 5 Desember 2025 belum juga teratasi, sehingga jumlah korban harta benda dan jiwa manusia masih terus didata, akibat gerak lambat yang sepatutnya tidak lagi perlu terjadi bila  pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mau belajar dari pengalaman menghadapi bencana   yang sudah pernah dialami sebelumnya di negeri ini.

Keterlambatan gerak penyelamatan pun tak menunjukkan sikap pernah mau belajar dari peristiwa sebelumnya -- seperti banjir besar yang baru saja terjadi di Lampung atau bencana tanah longsong akibat hutan yang digunduli untuk melampiaskan nafsu yang tamak rakus hewani yang tamak dan rakus tanpa pikiran dan empaty, bahwa untuk hidup bersama itu adalah bagian dari kegembiraan dan kebahagiaan yang harus dijaga bersama. Lantas konsesi lahan pun terus diumbar demi pulus dan uang pelicin yang bisa ditangguk setiap waktu.

Akibatnya Tuhan menurunkan hujan untuk membasuh bumi hingga sungai bersaksi dengan menuntahkan kayu hasil tebangan haram  hingga duitnya menggenangi sejumlah kemerterian  yang menjual otoritas perijinan yang dilelang secara ugal-ugalan. Dokumen lama dari arsip Tempo.Co, jelas mentebut kadis suap alih fungsi hutan yang menjerst Zulkifli Hasan. Tapi yang terjerat pidana cuma Annas Maamun yang bersaksi keterlibatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini yang masih tetap melanggang sampai sekarang, bahkan berulah layak pahlawan dengan tampilannya memanggul beras saat bencana melanda Aceh, Sunatra Utara dan Sumatra Barat pada

25 November 2025 hingga sekarang belum mampu diatasi sehingga ribuan warga masyarakat yang menjadi korban semakin menderita akibat saudaranya yang meninggal dan cedera serta kelaparan belum teratasi.

Akibat hutan yang digunduli oleh para pembalak maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit yang gila-gilaan dimekarkan itu hingga menjarah kawasan hutan yang harus dijaga, sungai jadi memuntahkan kemualannya dengan gelondongan kayu yang menghantam lahan dan pemukiman penduduk hingga akhirnya menutupi semua permukaan muara dan danau seperti yang terjadi di Singkarak.

Catatan Tempo.Co pada 17 Januari 2020 ketika itu tidak mau menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi --KPK -- pada Kamis, 16 Januari 2020. Sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini hendak diperiksa KPK dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Riau pada tahun 2014. Dari kasis ini yang terjerat hanya bekas Gubernur Riau, Annas Maamun.

Sebelumnya pun KPK telah merencanakan untuk memeriksa Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka PT. Palma pada April 2019. KPK pun telah mengumumkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Ketiga tersangka itu adalah PT. Palma, Legal Manager PT. Dita Palma Group, Suheti Terta, dan Surya Darmadi. Ketiga pihak ini diduga menyuap  Annas Maamun Rp. 3 milyar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT. Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.  Sehingga produk perusahaan sawit ini mendapat predikat  Indonesian Suistensble Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.

Annas Maamun yang sudah terjerat hukum berulang kali menyebut nama Zulkifli Hasan sejak diperiksa KPK pada tahun 2014 dan pernah bertemu Zulkifli Hasan di rumah mantan Ketua MPR RI ini di Jakarta.

Ketika itu, Annas Maamun menitipkan permohonan alih status hutan Riau kepada Zulkifli Hasan. Pada kesempatan lain, Annas Maamun juga mengakui Zulkifli Hasan menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 ini. Dan dalam persidangan tahun 2015, Annas Maamun sebagai saksi Zulkifli Hasan hadir dipersidangan hingga dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai proses terbitnya surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 673 tahun 2014 tentang Tata Ruang di Provinsi Riau. Zulkifli Hasan mengakui menanda tangani surat keputusan tersebut berdasarkan usulan Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.

Annas Maamun diganjar hukuman 6 tahun penjara berikut denda Rp. 200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara. Karena terbukti menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Efison Marudut. Kedua pengusaha ini meminta area kebun sawit di Kabupaten Kusntan Selengingi 1.188 hektar do Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir 1.124 hektar serta di Duri Bengkalis 120 hektar masuk ke dalam surat revisi sebagai usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Yang menarik, ditengah proses penyidikan pengembangan kasus ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi pada 25 Oktober 2019 hingga menjadi dasar grasi untuk Annas Maamun dibebaskan pada 3 Oktober 2020. Padahal sebelumnya, hukuman bagi Annas Maanun sudah diperberat oleh putusan kasasi 7 tahun penjara. Jadi selain Annas Maamun, tidak ada ceritanya yang ikut dijerat oleh hukum, termasuk saksi dan para penyuap yang membuat orang yang disuap masuk penjara.

Begitulah contoh kasus peralihan hutan menjadi kebun yang tidak sepenuhnya tersentuh hukum termasuk mereka yang menyuap jadi menguap, tak jelas ending ceritanya, seperti barang bukti dan uang hasil sitaan dari mereka yang diganjar hukuman penjara dan denda.

Banten, 5 Desember 2025 . 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment