Viral! Perusahaan Tinner Membuang Limbah B3 Ke Bantaran Kali Sungai Cisadane, diduga Tidak Memiliki Izin.
MediaPertiwi,id-Tangerang-Viralnya di pemberitaan media online terkait pabrik Tinner yang berlokasi di jln MH. Tamrin desa Kedaung barat kecamatan Sepatan Timur, diduga tidak memiliki izin dan membuang limbah B3nya ke Bantara kali Cisadane.
Roni Harahap selaku ketua DPP IMPAS (ikatan mahasiswa peduli akan sosial) angkat bicara dirinya mengatakan, seharusnya pemberitaan sudah viral di media sosial pemerintah harus ambil tindakan, apa lagi pabrik tersebut memproduksi tinner yang mudah terbakar, apa lagi pabrik itu diduga tidak ada izin berarti ada oknum dinas kabupaten Tangerang yang bermain.15/11/2025.
“Apabila terjadi kebakaran di wilayah Sepatan gara gara pabrik itu siapa yang bertanggung jawab, apa lagi saya melihat limbahnya itu di buang ke kali, yang menyebabkan mencemari lingkungan dan mengalir ke persawahan warga, bisa bisa petani sekitar gagal sering gagal panen karena efek air yang tercemar itu, ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa setiap orang yang melakukan perusakan atau pencemaran terhadap lingkungan hidup memiliki kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup, dengan cara:
menghentikan sumber pencemaran dan membersihkan unsur pencemaran;
melakukan remediasi, yaitu cara memulihkan kondisi lingkungan seperti sedia kala untuk memperbaiki mutu lingkungan;
melakukan rehabilitasi, yaitu upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lingkungan upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem;
melakukan restorasi, yaitu adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula;
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ucap Roni
Roni menegaskan,Dalam perkara lingkungan hidup menganut jenis pertanggungjawaban mutlak (strict liability) sebagaimana tercantum dalam Pasal 88 UUPPLH, yang berarti kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang perorangan maupun badan hukum, apabila kegiatan usaha tersebut menggunakan atau menghasilkan limbah B3 yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup atas kerugian yang terjadi, wajib bertanggung jawab secara mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Kemudian, tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
badan usaha; dan/atau
orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 115 UU PPLH ancaman sanksi pidana yang diterapkan, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah), jelasnya.”
Roni menegaskan, Kemudian secara ketentuan hukum administratif, perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum terhadap pencemaran lingkungan, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat (2) UU PPLH, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.
” Apabila pemerintah kabupaten Tangerang tidak bisa atasi pabrik itu kami bersama mahasiswa dan penggiat sosial akan gelar aksi demo di depan kantor bupati tangerang untuk menutup pabrik tinner tersebut, tutup Roni.

Post a Comment