Skandal Dana Desa Cengklong Tangerang: Tuntutan Audit Total dan Transparansi Maksimal!

MediaPertiwi,id-Tangerang-Dugaan skandal mega korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Cengklong, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak krusial. Aktivis Lentera Masyarakat Banten (LMB) secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas penyalahgunaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 3,8 Miliar selama tiga tahun berturut-turut (2023-2025).
Ketua Umum LMB, Lis Sugianto, S.H., mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak hanya bersifat insidental tetapi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terjadi berulang dalam kurun waktu tiga tahun anggaran.
Isu dugaan korupsi tersebut menerpa Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tangerang, kali ini menyorot Kades Cengklong, adanya penyimpangan yang terstruktur dan masif. Dimensi Kerugian dan Anggaran yang diduga di korupsi diperkirakan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, melibatkan anggaran Dana Desa yang bergulir selama tiga tahun berturut-turut (2023, 2024, dan 2025).
Tahun Anggaran 2023 Nilai Anggaran Dana Desa Rp 1.312.037.000. Tahun Anggaran 2024 Rp 1.163.607.000. Tahun Anggaran 2025 Rp1.406.220.000. Total Anggaran 3 Tahun tersebut sebesar Rp 3.881.864.000. Jumlah yang disorot oleh aktivis Lentera Masyarakat Banten dijelaskan sangat fantastis, juga modus operandi dugaan fiktif tersebut. Penyimpangan utama berfokus pada pekerjaan renovasi kantor desa Cengklong yang dianggarkan pada Tahun 2025 sebesar Rp 350.000.000.
Lis Sugianto menyebut, bahwa pengerjaan tersebut hanya "cap jempol" dan ada indikasi korupsi karena tidak terjadi pengerjaan fisik atau pengerjaan telah terhenti total selama lebih dari 5 bulan. Sebelumnya,Kades Cengklong memberikan klarifikasi bahwa renovasi kantor desa mengalami kekurangan dana. Dirinya juga menekankan bahwa kasus ini harus segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), terutama jika investigasi lapangan menemukan bukti fiktif.
Menurut Sugianto, dasar hukum menjadi acuannya yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Lis Sugianto menegaskan bahwa anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN wajib dilaporkan secara terbuka—baik melalui sistem maupun papan pengumuman di kantor desa—sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Ancaman Hukum:
"Kita akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran 2023, 2024, dan 2025 ke APH karena melibatkan kasus yang terjadi tiga tahun berturut-turut," ungkap Lis Sugianto, S.H.
Lis Sugianto juga menyoroti praktik penyalahgunaan Dana Desa yang berulang dan masif di Cengklong, dengan fokus pada proyek fiktif renovasi kantor desa tahun 2025. Jumlah anggaran yang disorot selama tiga tahun mencapai miliaran rupiah, menuntut adanya audit dan penindakan yang transparan oleh APH.
Post a Comment