News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Reformasi Kepolisian Republik Indonesia Bagi Rakyat Patut dan Pantas Menjadi Kementerian Keamanan RI

Reformasi Kepolisian Republik Indonesia Bagi Rakyat Patut dan Pantas Menjadi Kementerian Keamanan RI

Oleh : Jacob Ereste 

MediaPertiwi,id-—Pembayaran Kepolisian Republik Indonesia semakin seru menjadi pembicaraan publik, karena rakyat menggagas perubahan struktur dan kultur hingga istilah dan sebutan untuk Polri pun menjadi Kementerian Keamanan Republik Indonesia saja. Dan sejumlah direktorat atau bagian yang ada di dalamnya dimasukkan dalam instansi atau kekembagaan lain yang sudah ada, seperti Brimob dan Sensus 88 berada di bawah BNPT, Timtas Tipikor masuk dalam KPK, Resnarkoba masuk dalam BNN.

Polantas (PolIsi Lalu Lintas) masuk dalam Kementeria Perhubungan, Pol Airut bergabung dalam Bakamla, Pol Cyber masuk dalam Cyber RI, sehingga Akpol akan menjadi Akademi Keamanan Republik Indonesia, atau Sekolah Tinggi Ilmu Keananan Republik Indonesia.

Pendek kara, istilah atau nama Polisi di Indonesia hasil  reformasinya kelak -- seperti yang dikehendaki oleh warga masyarakat, hanya ada Polisi Militer untuk Angkatan bersenjata RI (Polisi AD, AU dan AL) lalu Polisi Kehutanan, Polisi Kereta Api, Polisi Pamong Praja yang masing-masing bertugas dan bekerja sesuai dengan bidangnya. 

Begitulah suara yang dijarajan warga masyarakat, Polisi Repuklik Indonesia yang semula disebut Polri -- karena telah menjadi Kementerian Keamanan -- hanya bertigas dan bekerja hanta untuk melakukan pengamanan saja bagi warga masyarakat. Agaknya inilah yang dimaksud dari reinstal dari Polri yang dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugasnya semula  sebagai pengayom, pelindung dan pelayan bagi warga bangsa Indonesia yang banyak menjadi korban dan pemerasan. Sehingga sifat dan sikap dalam menjalankan fungsi dan tugasnya jadi bersalah -- terlanjur memiliki semangat untuk menangkap dan menindak-- bukan melakukan pengamanan, pencegahan, owrljndungan dan pengayoman serta  pelayanan. Karena  fenomena dari "semangat menangkap dan menindak" sudah menjadi modus yang buruk, penyimpanan dan pemerasan hingga penganiayaan dan penzalinan pada rakyat.

Sebagai contoh, saat awal jalan layang atau play over di operasional, banyak pemotor yang dibiarkan baik ke jalan layang itu, namun begitu turun langsung ditangkap atau dikenakan denda sesuka hati tanpa diberi surat keterangan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Padahal, idealnya yang harus dilakukan adalah melakukan pencegahan ketika para pemotor hendak masuk melintas di atas jalan layang tersebut. Karena orientasi dari upaya pencegahan harus lebih dahulu dilakukan dari penindasan. Akibatnya, bukan hanya pengayoman terhadap warga masyarakat tidak dilaksanakan tetapi juga pelayanan yang sepatutnya dilakukan tidak sama sekali dilakukan. Demikian juga untuk memperoleh surat keterangan arah SIM dan STNK dari kendaraan bermotor roda dua hingga roda empat dan lebih, bisa berlaryt-larut hingga dirasakan menjadi pekerjaan yang merepotkan bagi warga masyarakat.  Oleh karena itu, satu paket dalam reformasi Polri ini perlu dilakukan juga pembenahan dari pemberdayaan STNK, PPKB, SIM seperti KTP yang berlaku seumur hidup, tidak lagi perlu ada istilah adanya lagi perpanjangan surat-surat yang hanya menjadi sumber pungutan liar  dan permainan kotor di tubuh Polri hingga membiak menjadi buaya -- tak lagi berujud cicak. Atau bahkan yang kini telah terbukti seperti naga.

Catatan buruk dari aparat Kepolisian Republik Indonesia ini perlu diungkapkan agar tidak diperbawa atau menjadi penyakit yang ikut dibawa kelak dalam wajahnya yang baru. Karena yang namanya penyakit memang bisa menular -- menebar dalam habitatnya yang baru. Dan bagi instansi atau lembaga yang ikut mendapat pulang dari hasil reformasi Polri secara menyeluruh ini, bisa mencatat kecerahan rakyat, karena reformasi Polri itu sendiri harus lebih mengutamakan untuk kepentingan rakyat, bukan keperluan penguasa. Lalu sebagai insentif atau imbakannya, bagi aparat kepolisian yang tetap berada dalam Kementerian Keamanan mendapat keistimewaan untuk tunjangan hingga gaji yang manusiawi -- tercukupi standar hidup layak -- tidak diperlakukan seperti untuk kaum buruh yang hidup dengan UMR (Upah Minimum Regional) hingga tudak mungkin bisa meningkatkan kualitas kerja serta hidup layak -- sejahtera. 

Jadi,  reformasi Kepolusian Republik Indonesia yang dikehendaki rakyat adalah pembenahan total mulai dari struktur hingga kultur  yang harus dan patut memberi rasa aman dan nyaman, bukan pandemi yang menakutkan. Sebab aparat pemerintah adalah pengelola negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat. Bukan pemangsa bagi rakyat yang selama ini selalu dijadikan korban.

Bumi Serpong Damai, 18 November 2025.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment