FITNAH “CABUL” DI MEDSOS, USTADZ DI BENGKULU RESMI BAWA LAPORAN KE DITRESKRIMSUS POLDA BENGKILU .
MediaPertiwi,id-Bengkulu-Tuduhan “cabul” yang dihembuskan melalui media sosial terhadap seorang ustadz di Bengkulu akhirnya berujung pada langkah hukum tegas. Setelah menghimpun barang bukti lengkap, mulai dari jejak digital, tangkapan layar, hingga keterangan saksi, pihak korban memastikan akan melapor resmi ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) POLDA Bengkulu.
Kuasa Hukum korban menegaskan bahwa pernyataan inisial R .BR yang menuding korban terlibat tindakan cabul—bahkan dikaitkan dengan kekerasan seksual dan anak di bawah umur—adalah tuduhan serius yang tidak boleh dilemparkan tanpa bukti sah.
“Jika AR benar-benar memiliki bukti otentik dan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan, silakan dibuktikan di hadapan penyidik. Jika tidak, maka ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang wajib diproses secara pidana,” tegas kuasa hukum korban.
Pihak korban telah melakukan pendokumentasian lengkap: kapan tudingan itu muncul, di platform mana disebarkan, siapa pelakunya, serta bagaimana bentuk ujaran yang menyerang kehormatan korban. Semua bukti telah dipersiapkan untuk dilampirkan dalam laporan resmi.
“Kami sudah siapkan seluruh bukti fisik dan digital. Tidak ada satu pun yang kami lewatkan,” tambahnya.
Karena kasus ini dilakukan di ruang digital, kuasa hukum menekankan bahwa UU ITE wajib ditegakkan bila tuduhan cabul tersebut tidak memiliki dasar yang sah. Penyebaran konten fitnah, merusak kehormatan seseorang, dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar merupakan perbuatan yang dapat diancam pidana.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika tuduhan cabul tidak terbukti otentik, maka ketentuan UU ITE harus diberlakukan. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya merusak reputasi orang lain,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat, laporan resmi akan diserahkan, dan kasus ini dipastikan bergulir di bawah penanganan Siber POLDA Bengkulu. Publik kini menantikan langkah hukum berikutnya.(DM).

Post a Comment