Fantastis ! Kejari Tanjung Perak Sita Rp.70 M Atas Dugaan Korupsi PT. Pelindo
MediaPertiwi,id-Tanjung Perak-Penyidikan dugaan korupsi di PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran pemeliharaan kolam pelabuhan Tahun 2023-2024 yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur terus dikembangkan.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak melakukan penyitaan uang sebesar Rp.70 Miliar atas penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran pemeliharaan kolam pelabuhan Tahun 2023-2024 pada PT. Pelindo Regional 3 Surabaya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas kepada media, Rabu 5 November 2025.
Ricky Setiawan Anas menuturkan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi di PT. Pelindo Surabaya itu. Uang tersebut adalah barang bukti dalam dugaan korupsi yang sedang ditangani tim Pidsus Kejari Tajung Perak.
Ricky Setiawan Anas yang saat ini menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten menerangkan bahwa uang tersebut nantinya akan diajukan dalam persidangan dalam rangka pembuktian perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara (stolen asset recovery) sebagai wujud pelaksanaan keadilan restorative.
“Selanjutnya uang tersebut kami titipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak, sambil menunggu rampungnya penyidikan dan segera melakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,”ujarnya.
Sampai saat ini, Tim Jaksa Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi dari pihak PT. Pelindo, PT APBS, dan pihak lainnya, beberapa orang ahli, dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya baik berupa dokumen surat, dokumen elektronik, dan sejumlah Barang Bukti Elektronik berupa Laptop dan Handphone.
Ricky Setiawan Anas menegaskan bahwa penindakan perkara ini telah sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang berlaku (due procces) serta selaras dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional sebagai wujud dukungan terhadap Visi dan Misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, point ke-7 yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
“Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”, yang mana setelah kami melakukan penindakan, maka kami Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkewajiban untuk membantu PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dalam melakukan Perbaikan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) sebagai perwujudan keadian rehabilitatif (rehabilitative justice) terutama dalam kegiatan pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan berikutnya ataupun terhadap kegiatan lain yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur lewat penyidik Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Surabaya, di Jalan Perak Timur, Surabaya dan Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Reg 3 bersama-sama dengan PT. APBS Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 196 Milyar.(Hr).


Post a Comment