Acara Diskusi Digelar, Pejuang nasional,AM. Sangaji Diminta diberikan Gelar Pahlawan

MediaPertiwi,id-Jakarta-Sukses digelar acara diskusi untuk .menuntut segera diberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Tokoh Pejuang nasional, BPK.AM. Sangaji bertempat di Jakarta Connection, Jl. Kalibata Tengah No.2, RT.11/RW.7, Kalibata, Pancoran, South Jakarta City, Jakarta 12740.
Acara ini turut dihadiri oleh Wasekjen.
Kepada awak media, Wasekjen mengatakan bahwa,"Yang jelas diskusi pada siang hari ini untuk bisa memastikan agar tokoh nasional am Sangaji bisa segera mendapat gelar pahlawan di tahun depan 2026 karena di tahun 2025 sudah lewat ya kan jadi ini merupakan solusi konsolidasi dari kawan-kawan kita semua yang selama ini memperjuangkan a.m. Sangaji untuk menjadi mendapat gelar tokoh pahlawan nasional," kata Sekjen.Minggu, 16 November 2025 .
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa,
"Kenapa bisa Terlewatkan hal ini selain juga kita harus bisa memastikan kedepannya harus sukses terwujud karena am Sangaji ini bukan hanya tokoh pahlawan nasional Indonesia atau tokoh pergerakan Maluku saja, tetapi beliau adalah salah satu dari sedikit orang yang keindonesiaannya diakui pelopoi bahwa kita satu Nation lewat kongres nasional tahun 1968 1916 beliau merupakan steering committe di Kongres Pemuda 2 tahun 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda" sambungnya.
Tak luput, Ia menjelaskan bahwa, "Beliau, A.M. Sangaji sudah jelas bahwa Beliau selain tokoh nasional juga Beliau adalah tokoh yang dapat merekatkan kebangsaan Indonesia dan ini sudah mainnya bagian dewan eksekutif kepangkatan dan jasa jadi kita harus diupayakan mengarah ke situ dan yang jelas yang menyuarakan itu sudah banyak baik dari DPR DPD DPRD dan semakin digaungkan lagi oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia serta semua akademisi aktivis dan elemen-elemen lainnya menyuarakan satu suara yang sama menuntut am Sangaji segera diberi gelar pahlawan nasional lengkap," ungkapnya.
Puncaknya, Ia mengemukakan harapan kedepannya,
"Saya berharap acara diskusi ini bukan hanya agar berhenti seperti diskusi saja tetapi kemudian di follow up dan dilakukan upaya upaya agar cita-cita untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada A.M. Sangaji bisa terwujud kedepannya," pungkas Wasekjen.
Acara ini turut dihadiri sebagai narasumber F. Alimudin Kolatlena, Anggota DPR RI Komisi VIII.
Kepada awak media F. Alimudin Kolatlena, Anggota DPR RI Komisi VIII mengatakan,
"Diskusi ini terkait belum adanya penetapan sengaja sebagai tokoh pahlawan nasional yaitu pada saat kemarin November 2025 oleh Presiden di antara 10 nama itu a.m. Sangaji belum masuk mendapat gelar pahlawan nasional padahal perjuangannya sudah tinggi Kurang lebih 3 tahun di Sultan dan kita sudah masuk ke dinas sosial tetapi belum dipesan presiden hanya 10 orang yang keluar mendapat gelar tokoh pahlawan nasional, maka teman-teman memutuskan menggelar diskusi ini dan upaya perjuangan kedepannya di dalam diskusi tadi sudah ada pemikiran dan memang ini sengaja tokoh perjuangan bangsa dan kontribusinya terhadap perjuangan bangsa beliau itu juga sangat besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan hak beliau sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh undang-undang dan keretanya sudah jelas bahwa tanggal 28 bahwa kita gelar diskusi ini sehingga kita diharapkan bisa merumuskan formulasi," kata F. Alimudin Kolatlena, Anggota DPR RI Komisi VIII.
Lebih lanjut, F. Alimudin Kolatlena, Anggota DPR RI Komisi VIII menambahkan,
"Bagaimana perjuangan kita memperjuangkan agar almarhum am Sangaji tahun depan target kita tahun 2026 segera bisa diputuskan mendapat gelar tokoh pahlawan nasional bersama dengan sederet tokoh bangsa yang sudah diputuskan oleh presiden Prabowo sebagai pahlawan nasional kata Alimuddin ia menambahkan DPR sendiri sudah ada undang-undang rancangan undang-undang nya antara pemerintah dengan DPR dan presiden juga tokoh-tokoh bangsa yang sedang berjuang karena itu setara dengan undang-undang nomor 20 tahun 2009 kalau peraturan teknisnya itu dengan PP 34 tahun 2010 arah itu anggota DPR selain tutup secara proses formal telah disampaikan oleh pemerintah daerah kepada para pejuang bahwa setiap orang yang mempunyai andil dalam perjuangan dalam perjuangan pemerintahan Indonesia dan semua sudah clear Prabowo akan menetapkan almarhum Sangaji atau siapapun yang diusulkan itu sebagai pahlawan nasional ini sudah ada di kementerian dan kemudian sudah diputuskan kemarin oleh Presiden nyaman namun sempat dipertanyakan. Kenapa bisa marah bisa ngaji Raja tidak bisa masuk mendapat gelar tokoh pahlawan atau nasional atau Terlewatkan," sambungnya.
Puncaknya F. Alimudin Kolatlena, Anggota DPR RI Komisi VIII mengemukakan harapan dari diadakan diskusi publik ini,
"Sehingga kita kembali mengaktifkan komunikasi agar tahun kedepannya beliau bisa hadir dan ditetapkan sebagai tokoh pahlawan nasional dan kami juga meneliti persyaratan untuk komunikasi dari mulai masuk Februari kemarin dan Almarhum A.M. Sangadji yang sengaja juga sudah mendapat rekomendasi dari gubernur dan diharapkan tahun kedepan agar gelar pahlawan nasional aktif kembali diberikan dan kita terus bangun komunikasi informasi yang bisa lakukan yang kita lakukan kita pelajari untuk komunikasi yang disampaikan itu agar tahun 2026 sebelum hari Pahlawan 10 November 2026 itu diumumkan kembali oleh Presiden jadi menjelang tanggal 10 November 2020 6 menit sudah diputus bawaan salatnya akan mendapat gelar pahlawan nasional. Jadi kita tidak usah putus asa karena masih ada harapan di tahun depan tahun 2026
Dan diharapkan jadi ini bukan hanya sekedar wacana diskusi saja, Tetapi semua komponen bisa Satu Frekuensi ilmu dan semua bisa membangun kolaborasi dan isu kerja bersama," pungkasnya. (red, Sup).
Post a Comment