News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Status Quo dan Relokasi PT KIPI–PT BCAP Menggema Saat RDP Warga Kampung Baru di DPRD Bulungan

Status Quo dan Relokasi PT KIPI–PT BCAP Menggema Saat RDP Warga Kampung Baru di DPRD Bulungan

 
MediaPertiwi,id-Bulungan-Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berlangsung hangat dan sarat ketegangan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, dihadiri oleh Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, serta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, bersama perwakilan warga, perusahaan, dan instansi pemerintah daerah.Senin 6 Oktober 2025.

RDP ini menghadirkan 58 warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, yang diwakili oleh juru bicara Arman. Dari pihak perusahaan hadir PT BCAP melalui kuasa direksi Bambang, dan PT KIPI diwakili oleh manajernya. Turut hadir pula BPN Kabupaten Bulungan, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, dan Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan.

Dalam forum terbuka itu, Arman menyampaikan dengan tegas bahwa masyarakat menolak segala bentuk relokasi paksa dan menuntut agar status quo diberlakukan atas lahan dan permukiman warga.

> “Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak penyingkiran. Sebelum ada kepastian hukum, jangan ada relokasi, intimidasi, atau pemaksaan. Kami meminta DPRD menjamin perlindungan terhadap warga Kampung Baru,” ujar Arman, mewakili warga.

Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, menyambut baik sikap warga dan berjanji DPRD akan bersikap adil serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

> “Kami akan menindaklanjuti aspirasi warga dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. DPRD Bulungan akan memanggil ulang semua pihak untuk memperjelas posisi hukum, termasuk status lahan dan kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara yang turut hadir menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam pelaksanaan proyek besar seperti PT KIPI dan PT BCAP.

> “Jangan sampai proyek strategis nasional menjadi alat perampasan ruang hidup rakyat. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat lokal, bukan sebaliknya,” ujarnya di hadapan peserta RDP.

Dari pihak pemerintah daerah, Bagian Hukum Setkab Bulungan menyatakan akan mengkaji ulang dasar hukum relokasi yang diusulkan, serta menunggu hasil verifikasi lapangan yang sedang dilakukan bersama BPN dan Dinas Pertanian.

> “Kita akan pastikan semua berjalan sesuai prosedur hukum. Pemerintah daerah terbuka untuk mediasi sepanjang tidak merugikan hak masyarakat,” jelas perwakilan Bagian Hukum Pemda Bulungan.

RDP ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat Kampung Baru mempertahankan tanah dan ruang hidupnya. Isu status quo dan rencana relokasi kini menjadi perhatian publik luas, menandai babak baru perlawanan warga terhadap praktik-praktik yang dinilai melanggar keadilan sosial dan hak atas lingkungan hidup.

RDP diakhiri dengan rekomendasi sementara agar seluruh aktivitas di lapangan dihentikan sementara sampai proses klarifikasi dan verifikasi hukum selesai dilakukan.(SH). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment