Mantan Karyawan J&T Express 02 Unaaha Inisial (ED) Diduga Menggelapkan Uang COD, SPV; Kami Telah Melaporkan Ke Polres Konawe.

Mediapertiwi,id-Konawe-Penggelapan uang cash on delivery (COD) costumer J&T express kembali terjadi di kantor cabang 02 unaaha yang terletak dikecamatan wawotobi, perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh salah seorang karyawan yang berprofesi sebagai sprinter (Kurir).
Karyawan inisial (ED) tersebut telah dipecat oleh pihak J&T express setelah perbuatannya diketahui, sebab perbuatannya telah merugikan perusahaan senilai jutaan rupiah.
Sawaluddin tosepu selaku supervisor J&T Express 02 unaaha menyampaikan melalui keterangan persnya yang diterima media ini. Rabu (10/9/2025) "Bahwa benar kami telah melaporkan karyawan yang bersangkutan inisial (ED) itu, sebab, kerugian yang ditimbulkan cukup besar dan merupakan contoh yang tidak baik bagi karyawan lain.
Sehingga, lanjut sawal panggil akrabnya, dengan permasalahan yang ditimbulkan oleh karyawan yang bersangkutan, kami telah menggambil langkah tegas berupa pemberhentian serta membawa kasus ini ke ranah hukum.
Berbagai upaya telah ditempuh oleh pihak J&T Express 02 unaaha, baik menyambangi pihak orangtua eks karyawan tersebut guna melakukan upaya persuasif, namun upaya tersebut harus pupus dengan jawaban pihak keluarga.
"Kami telah berupaya semaksimal mungkin agar persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum. bahkan, kami juga telah menyampaikan kepada pihak keluarga atau orangtua, tetapi pihak keluarga tidak mampu berbuat banyak"
Terakhir, sawal menghimbau kepada polres konawe agar kasus penggelapan uang perusahaan J&T Express 02 unaaha segera diusut tuntas, agar kasus tersebut tidak terjadi lagi.
"Kami berharap kepada polres konawe agar segera mengusut tuntas persoalan ini, mengingat kasus penggelapan uang cash on delivery (COD) di J&T Express sering kali terjadi". Tutup sawal.(Hbr) .
Post a Comment