LSM Bungong Lam Jaroe Soroti Peran Dr. T. Wildan dalam Dugaan Korupsi Penelitian IAIN Langsa 2024 : Zul Fadli Desak Dirkrimsus Polda Aceh Periksa Panitia
Kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam seleksi penelitian tahun 2024 di IAIN Langsa terus menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungong Lam Jaroe menegaskan bahwa Dr. T. Wildan, M.A., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), tidak bisa lepas dari tanggung jawab IAIN Langsa.
Ketua LSM Bungong Lam Jaroe, Zul Fadli, S.Sos.I., M.M, menilai bahwa posisi Wildan sebagai Ketua LP2M sangat sentral dalam proses seleksi penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024. “Sebagai Ketua LPPM, Dr. T. Wildan berada di garda depan penyelenggaraan penelitian. Ia tahu detail mekanisme, siapa yang ditunjuk sebagai komite penilai, hingga siapa saja penerima dana penelitian, demikian disampaikan Zul Fadli, S.Sos.,MM kepada sejumlah Wartawan di Langsa Selasa ,26 Agustus 2025.
Karena itu, tidak pantas bila beliau berdiam diri dan melepas tanggung jawab begitu saja,” ujar Zul Fadli.
*Jejak Jabatan Wildan Dinilai Bermasalah*
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Dr. T. Wildan diketahui berpindah jabatan hingga dua kali. Setelah menjabat sebagai Ketua LPPM, ia dilantik menjadi Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), dan kini menempati posisi strategis sebagai Wakil Rektor II IAIN Langsa. Perpindahan jabatan yang begitu cepat dinilai menimbulkan tanda tanya besar.
“Pergantian jabatan beruntun yang dialami Dr. Wildan dalam waktu singkat bisa dibaca sebagai upaya untuk mengamankan posisi. Padahal, dugaan praktik KKN dalam seleksi penelitian 2024 terjadi saat beliau memimpin LPPM
. Maka, beliau harus ikut bertanggung jawab, apalagi indikasi penyalahgunaan kewenangan begitu terang benderang,” tambah Zul Fadli.
*Komite Penilai Rangkap Sebagai Penerima*
Salah satu persoalan yang disorot adalah adanya komite penilai yang justru lulus sebagai penerima dana penelitian. Hal ini dianggap melanggar etika akademik dan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagai Ketua LPPM kala itu, Wildan dianggap mengetahui dan bahkan merestui rangkap jabatan tersebut, sebut Zulfadli lagi..
“Jika komite penilai bisa meluluskan dirinya sendiri sebagai penerima bantuan penelitian, jelas ada conflict of interest. Ketua LPPM semestinya menjadi benteng pencegah, bukan malah ikut membiarkan. Ini bentuk kelalaian sekaligus dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Zul Fadli.
*Desakan Pemeriksaan Hukum*
LSM Bungong Lam Jaroe mendesak Dirkrimsus Polda Aceh untuk memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Dr. T. Wildan. “Rektor memang penanggung jawab utama, tapi Ketua LPPM saat itu adalah eksekutor teknis. Maka wajar bila publik meminta aparat penegak hukum memeriksa Dr. Wildan untuk mengungkap seberapa jauh perannya dalam dugaan korupsi penelitian ini,” tegas Zul Fadli.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak IAIN Langsa belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, dosen-dosen yang merasa dirugikan oleh proses seleksi penelitian mendesak agar aparat hukum segera menuntaskan kasus ini demi menjaga marwah akademik dan menyelamatkan keuangan negara, tutup Zul Fadli. ( an) .
Post a Comment